Morowali – Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, pada Minggu, 15 September 2024.
Tiga tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian sekitar pukul 15.00 WITA.
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor Honda Scoopy di area parkir Bandara PT. IMIP, Desa Keurea, pada Sabtu, 14 September 2024.
Kapolsek Bahodopi, Ipda Muhammad Iqbal, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan pencurian yang diterima oleh Polsek Bahodopi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Bahodopi segera melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka, berinisial RD (28), mencoba menjual sepeda motor curian tersebut melalui media sosial Facebook.
“Setelah kami menerima informasi, tim langsung melakukan pengejaran. Pada Minggu sore, kami berhasil menangkap RD di sebuah kos di Desa Lalampu,” ungkap Ipda Muhammad Iqbal.
Pengembangan dari penangkapan RD kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yaitu OT (40) dan MZ (33), yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kedua tersangka ini juga ditangkap di tempat yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri tersebut disembunyikan di belakang sebuah warung di Desa Lalampu.
Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, Bripka Azhary Rahman, S.H., yang memimpin tim penyelidikan, mengungkap bahwa RD adalah otak dari pencurian tersebut.
RD diduga menyuruh OT dan MZ untuk mencuri sepeda motor dengan tujuan menjualnya demi mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy telah kami amankan di Polsek Bahodopi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap motif lebih dalam serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Morowali tersebut.
