Berita  

Rekonstruksi Kasus Pencurian Berujung Maut di Palupi, Tersangka Peragakan Adegan Penikaman

PALUPI
Bertempat di halaman Gedung Torabelo Polresta Palu, tersangka berinisial RN memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan aksinya saat membobol rumah korban. FOTO : DOK. HUMAS POLRESTA PALU.

Palu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar reka adegan kasus pencurian yang menewaskan seorang pengusaha di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 04.00 Wita.

Bertempat di halaman Gedung Torabelo Polresta Palu, tersangka berinisial RN memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan aksinya saat membobol rumah korban, laki-laki Hi. MZU (56), hingga berujung pada kematian korban.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Palu, Iptu Eriq, bersama penyidik Satreskrim Polresta Palu dengan pengawalan ketat personel Sat Samapta.

BACA JUGA : Kadis PUPR Diduga Enggan Tanggapi Sorotan Proyek Jembatan Rp14,7 Miliar Belum Rampung, Penyidik Kejaksaan Diminta Segera Turun Melakukan Penyelidikan!

Proses tersebut turut dihadiri pihak kejaksaan, keluarga korban, serta disaksikan warga yang antusias mengikuti jalannya rekonstruksi.

Kanit Jatanras Polresta Palu menjelaskan, tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, tersangka RN berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Palu dan Resmob Polsek Palu Selatan hanya lima jam setelah kejadian.

BACA JUGA : Anggaran Makan Minum DPRD Sulteng Disorot, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan No Coment Diduga Tak Mau Beri Tanggapan, Ada Apa?

Penangkapan dilakukan di Desa Bomba, Kecamatan Marawola. Dari hasil penyelidikan, RN yang merupakan residivis kasus pencurian, diduga masuk melalui lantai dua rumah korban lalu menikam korban saat terbangun.

Tak hanya itu, sebelum beraksi di Palupi, tersangka juga sempat melakukan penganiayaan di lokasi berbeda, tepatnya di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, pada hari yang sama.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahamas, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka akan dihukum setimpal atas perbuatannya,” tegasnya.


error: Content is protected !!
Exit mobile version