Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Operasi ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
Tersangka berinisial MFA ditangkap di Jalan Malonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu seberat bruto 4,22 gram, satu sendok plastik dari pipet, empat pak plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna biru dongker.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada Jumat (17/1/2025) yang menyebutkan bahwa MFA kerap melakukan transaksi narkotika.
Setelah penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi lokasi aktivitas pelaku.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih atas informasi dari warga. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Tersangka MFA diduga memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga.
Saat ini, MFA diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran narkotika.
Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat penyelidikan.
Kapolresta Palu menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Mari bersama-sama kita jaga Kota Palu dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tambahnya.
Polresta Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palu yang bersih dari narkoba.
