FOKUS RAKYAT — Aksi nekat pencurian mobil kembali terjadi di Kota Palu.
Kali ini, dua terduga pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu setelah melakukan pencurian kendaraan roda empat (curanmor R4).
Penangkapan berlangsung pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.22 Wita di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FI dan AS.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Tadulako.
“Pelaku FI berhasil diamankan setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaannya. Dari hasil interogasi, FI mengakui telah melakukan pencurian mobil bersama rekannya,” ungkap AKP Ismail Boby.
Tak berselang lama, pelaku lainnya berinisial AS memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan turut mengakui keterlibatannya dalam aksi curanmor tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga hasil curian.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Aksi tersebut diduga dilakukan secara berkelompok.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial F, I, dan E.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lainnya serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. LAPORAN; ANDIKA/REDAKSI.
