Bogor – Kasus peredaran uang palsu kembali terungkap. Tim Subdit II Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pembuatan sekaligus distribusi uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MP di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/3/2026).
Dikutip dari Tribratanews, Kamis, 2 April 2026, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, penyidik menyita uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total mencapai sekitar Rp620 juta.
“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Barang bukti tersebut meliputi printer, tinta, alat pemotong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang menunjang proses pencetakan.
Pengungkapan ini diduga baru sebagian dari jaringan yang lebih besar.
Aparat kepolisian kini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat di balik peredaran uang palsu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” tambah Robby.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat menerima uang tunai dalam jumlah besar.
Warga diminta untuk teliti mengenali ciri-ciri keaslian uang dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan uang yang mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman nyata, sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian lebih luas. LAPORAN : ADIET MULIA/REDAKSI

































