Berita  

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Gelap 15,450 Kg Sabu

Jumpa pers di Polda Sulteng pada Rabu (15/5) untuk menjelaskan rincian pengungkapan sabu. (Foto Humas)

FOKUSRAKYAT.NET – Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15,450 kilogram.

Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 00.30 WITA di jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Wadirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring, didampingi oleh Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra.

Menggelar jumpa pers di Polda Sulteng pada Rabu (15/5/2024) untuk menjelaskan rincian pengungkapan tersebut.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Ditresnarkoba mengamankan satu orang pelaku,” kata Pribadi Sembiring.

Pelaku berinisial IL (33), warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

“Sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu,” ungkap Wadirresnarkoba.

Menurut Pribadi Sembiring, IL menerima perintah dan petunjuk dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pencarian.

IL ditugaskan untuk menjemput sabu dari seseorang yang identitasnya tidak disebutkan di dekat lampu merah Tawaeli.

Setelah menerima narkotika dalam dua tas jinjing, IL bergegas menuju Kota Palu.

Petugas Ditresnarkoba yang telah mendapatkan informasi mengenai sabu tersebut langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.

“IL dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta oleh I untuk mengambil sabu dari Tawaeli dan menyerahkannya di Tatanga, Palu,” jelas Pribadi Sembiring.

Barang bukti yang disita dari IL meliputi 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian seberat 15 kilogram, 9 paket kecil narkotika sabu seberat 450 gram, dua tas jinjing, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.

“IL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara, serta pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” tegasnya.

Pribadi Sembiring mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, yang sangat membantu dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 kg, Kepolisian setidaknya telah menyelamatkan 30.900 orang dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version