Palu, FokusRakyat.net – Sosok Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sanksi adat atas dugaan penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua). Prosesi adat tersebut berlangsung khidmat dan tertib di Banuaoge Souraja, Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada Minggu (21/7/2025).
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan, personel Polresta Palu dibantu BKO dari Sat Brimob Polda Sulteng dikerahkan dan disiagakan di sejumlah titik. Kabag Ops Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan, S.I.K., menyatakan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi gangguan kamtibmas, sekaligus menjamin seluruh rangkaian kegiatan adat berjalan sesuai rencana.
Fuad Plered sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulteng pada 7 April 2025 atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap tokoh besar umat Islam di Sulawesi Tengah tersebut.
BACA JUGA : Bentrokan Warga di Morowali Utara, 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
BACA JUGA : Pencurian Sarang Walet di Bambaira, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Warga
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari tokoh-tokoh Alkhairaat dan masyarakat adat Kaili, sehingga memunculkan inisiasi penyelesaian melalui jalur hukum dan adat secara paralel.
Selama berada di Palu sejak 19 Juli, Fuad menjalani rangkaian kegiatan, termasuk pemeriksaan hukum di Polda Sulteng dan pertemuan dengan para tokoh Alkhairaat.
Puncaknya adalah pelaksanaan sanksi adat oleh Dewan Majelis Wali Adat, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial atas perbuatannya.
BACA JUGA : Bentrok Warga Dua Desa di Morowali Utara, Empat Luka-Luka dan Satu Pondok Terbakar
BACA JUGA : Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Poso, 17 Paket Siap Edar Disita
Adapun isi sanksi adat yang dijatuhkan meliputi:
-
5 ekor sapi (pengganti kerbau),
-
5 lembar kain kafan putih,
-
5 dulang adat,
-
5 parang adat,
-
5 mangkuk putih,
-
5 piring putih bermotif daun kelor,
-
dan sedekah adat berupa 99 real dikalikan 5 atau setara ± Rp2,2 juta.
Dalam pernyataan terbuka yang direkam di hadapan para tokoh adat, Fuad menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Ia menyatakan penyesalan mendalam dan menerima sepenuhnya sanksi adat sebagai bentuk pertobatan serta harapan agar polemik ini segera berakhir.
“Kami pastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Ini adalah wujud penghormatan kami terhadap proses hukum dan kearifan lokal yang hidup di masyarakat Kaili,” tegas Kompol I Dewa Gede.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian konflik sosial melalui pendekatan hukum dan budaya, demi terciptanya kedamaian dan keharmonisan masyarakat Sulawesi Tengah.
