GEREBEK 3 TITIK, POLDA SULTENG BERESKAN TAMBANG TANPA IJIN

PARIMO– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan melaksanakan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/04/2026).

Operasi yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 19.30 WITA ini menyasar tiga lokasi strategis, yakni Desa Tombi Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono Kecamatan Sausu, dan Desa Lobu Kecamatan Moutong.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Suratno, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya, S.I.K. Tim gabungan ini juga diperkuat oleh personel jajaran Polsek dan unsur TNI dari Koramil serta Yonif 918/TP.

Di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, tim menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Lima unit di antaranya dipasangi garis polisi, sedangkan satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Petugas juga memasang baliho peringatan larangan aktivitas tambang ilegal.

Sementara di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, aparat melakukan penertiban di area yang diduga dikelola oleh pemodal. Berbagai fasilitas penunjang tambang dimusnahkan, antara lain bangunan tempat tinggal, mesin penyedot air, dan talang besi. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, dan perlengkapan kelistrikan.

Di titik ketiga, Desa Lobu Kecamatan Moutong yang dipimpin langsung Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale, S.H., tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang berjalan. Namun demikian, petugas tetap menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi serta memasang delapan baliho sosialisasi larangan PETI.

Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Kendala yang dihadapi antara lain minimnya informasi dari masyarakat serta tidak ditemukannya pelaku di lokasi saat penggerebekan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.“

“Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami jaringan dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version