Perlunya Pendampingan Hukum yang Setara: Jaminan Hak Pembelaan Bagi Setiap Tersangka

PALU – Dalam setiap proses penegakan hukum, hak untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum merupakan hak asasi yang dijamin undang‑undang, tanpa memandang status, kedudukan, maupun jenis perkara yang sedang diperiksa. Prinsip ini ditegaskan kembali sebagai bagian penting demi menjamin keadilan dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses pemeriksaan berlangsung.

Berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang‑Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dituntut berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal ini berlaku sejak saat pertama kali diperiksa oleh penyidik hingga tahap pemeriksaan di pengadilan.

Firmansyah C.Rasyid S.H salah satu pegiat hukumdan pemerhati keadilan menegaskan bahwa pendampingan hukum bukanlah bentuk pembelaan atas kesalahan yang diduga dilakukan, melainkan sarana agar proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan, hak‑hak tersangka tetap terjaga, dan kebenaran dapat terungkap secara utuh dan objektif.

“Pendampingan hukum berfungsi menjamin kesetaraan kedudukan antara penyidik dan pihak yang diperiksa. Tanpa pendampingan yang memadai, dikhawatirkan terjadi ketidakseimbangan yang dapat mengarah pada kesimpulan yang kurang tepat atau pelanggaran prosedur,” ungkap salah satu pemerhati hukum.

Khusus bagi masyarakat yang kurang mampu, negara berkewajiban menyediakan bantuan hukum secara cuma‑cuma melalui lembaga bantuan hukum yang terdaftar resmi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada perbedaan perlakuan hanya karena ketidakmampuan biaya.

Sering kali terjadi kesalahpahaman di masyarakat bahwa kehadiran penasihat hukum berarti berusaha menutupi kesalahan. Padahal, tujuan utamanya adalah memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara sah, bukti yang dikumpulkan cukup dan sah, serta tersangka dapat menyampaikan penjelasan dan pembelaannya dengan baik dan benar.Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil akan makin dipercaya masyarakat jika seluruh proses berjalan terbuka dan menjunjung tinggi hak asasi. Pendampingan hukum yang baik justru membantu memperkuat hasil penyelidikan dan menjaga agar putusan yang dihasilkan kelak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, seluruh unsur penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil diharapkan terus bersinergi agar jaminan hak hukum dapat dijangkau oleh siapa saja, di mana saja, sebagai wujud nyata negara hukum yang melindungi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali.

error: Content is protected !!
Exit mobile version