Lindungi Hak Atas Tanah Rakyat, Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Aturan Ketat Program Bank Tanah di Poso

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin langsung rapat strategis guna menyusun langkah lanjut pelaksanaan Program Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Poso. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (29 Juni 2026), didampingi Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido. Pembahasan berjalan terbuka, mendalam, dan melibatkan beragam unsur pemangku kepentingan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, Wakil Bupati H. Soeharto Kandar, jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kepala perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat dari wilayah Kecamatan Napu dan sekitarnya, yang secara langsung menyampaikan pandangan serta harapan mereka.

Sejak awal pembahasan, Gubernur Anwar Hafid menegaskan satu prinsip pokok: pelaksanaan pembaruan agraria harus senantiasa melindungi dan memperkuat kedudukan masyarakat setempat. Ia menolak pendekatan yang berpotensi menggeser hak warga atas tanah yang telah mereka kelola dan rawat sejak lama.

“Kita tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang telah dikelola turun‑temurun harus dijaga dan dipastikan masuk ke dalam pengaturan yang sah, aman, dan melindungi kepentingan mereka,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan pula alasan pemilihan skema pemberian Hak Pakai atas lahan bekas Hak Guna Usaha, yang dinilai memberikan perlindungan lebih kokoh dibandingkan pemberian Hak Milik secara langsung. Berdasarkan pengalaman di berbagai daerah, kepemilikan hak milik mutlak berisiko tinggi beralih kepemilikan akibat tekanan kebutuhan ekonomi, sehingga masyarakat asli perlahan tersisih dari tanah kelahirannya.

“Jika langsung diberikan hak milik, risikonya besar sekali—tanah dapat dijual begitu saja. Akhirnya warga asli hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Hal inilah yang harus kita cegah sejak awal,” ujarnya dengan tegas.

Pemerintah juga akan memuat ketentuan tegas berupa larangan pemindahan hak milik dalam dokumen perjanjian resmi, guna menjamin tanah tetap dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah praktik penimbunan dan perputaran lahan demi keuntungan sepihak.

Selain itu, dibentuk tim kerja gabungan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat. Tim ini bertugas memantau pendataan pemilik dan batas lahan secara terbuka, sehingga tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di tengah pelaksanaan program.

“Proses ini harus kita jalankan sejelas‑jelasnya. Masyarakat berhak ikut mengawasi agar kepercayaan tetap terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang menyampaikan tekad menjaga ketenteraman wilayah Napu yang kini mulai menjadi sasaran pengembangan usaha dan penanaman modal. Ia mengingat kembali sejarah panjang wilayah ini yang pernah dilanda perselisihan sosial, sehingga penanganan masalah pertanahan harus berhati‑hati agar tidak memicu perselisihan baru.

“Kita tidak ingin menambah luka lama dengan perselisihan baru. Lebih baik berjalan perlahan namun pasti, yang terpenting wilayah aman dan hak masyarakat terjamin,” ungkapnya.

Bupati Verna juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang ditandatangani berkaitan program tersebut, dan ia memilih menunda penetapan sampai seluruh aspek kebijakan terjamin keadilannya dan tidak merugikan rakyat kecil.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar‑benar berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan sampai penanaman modal masuk, namun masyarakat justru tersingkir dari tanahnya sendiri,” tegasnya.

Rapat menghasilkan kesepakatan awal untuk mempercepat pendataan lahan secara cermat dan tepat sasaran, dengan prioritas utama bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut, serta mempererat kerja sama antarpihak terkait. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso berkomitmen menjalankan Program Bank Tanah secara bertahap, terbuka, dan berkeadilan, agar membawa kesejahteraan nyata tanpa mengorbankan hak‑hak masyarakat setempat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version