KAPOLDA HPN
Berita  

Advokat Rakyat Datangi Kadis ESDM Sulteng Bersama Aliansi Warga Loli Oge, Terkait Konflik Tambang Batu

loli
Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (14/1/2026), untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan batuan mineral (Galian C) yang dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola izin tambang dan pengendalian tata ruang di daerah. FOTO; DOK. ALIANSI MASYARAKAT LOLI OGE.
HPN

Palu – Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (14/1/2026), untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan batuan mineral (Galian C) yang dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola izin tambang dan pengendalian tata ruang di daerah.

Didampingi tim kuasa hukum dan organisasi masyarakat sipil, warga menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah mereka telah memicu konflik lahan, kriminalisasi warga, serta mengancam ruang hidup masyarakat desa. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah status jalan yang selama ini digunakan sebagai akses umum warga, namun belakangan dipersoalkan dan berujung pada proses hukum terhadap 12 warga Desa Loli Oge.

HPN HPN

Advokat Rakyat, Agussalim, menilai konflik tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural dalam kebijakan perizinan tambang dan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Kasus Loli Oge menunjukkan bagaimana izin pertambangan dan tata ruang tidak dikelola dengan perspektif perlindungan warga. Tambang hadir lebih dulu, sementara hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup justru diabaikan,” ujar Agussalim.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Loli Oge tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Menurutnya, absennya persetujuan masyarakat seharusnya menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang dikeluarkan.

“Tanpa persetujuan masyarakat, izin tambang berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Ini bukan hanya masalah desa, tetapi persoalan kebijakan nasional,” katanya.

Kuasa hukum aliansi masyarakat, Firmansyah, C. Rasyid, S.H., menyatakan bahwa konflik hukum yang menjerat warga merupakan dampak langsung dari kebijakan perizinan yang tidak berpijak pada kondisi sosial di lapangan.

“Ketika izin tambang dan tata ruang tidak sinkron dengan realitas masyarakat, yang muncul adalah konflik dan kriminalisasi warga. Negara harus hadir menyelesaikan akar masalahnya, bukan hanya menindak akibatnya,” ujarnya.

Firmansyah menambahkan bahwa kedatangan warga ke Dinas ESDM Sulteng bertujuan meminta kejelasan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik lahan, termasuk evaluasi izin tambang yang beroperasi di sekitar Desa Loli Oge.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Arfan, meminta masyarakat menyampaikan laporan resmi berisi kronologis kepemilikan lahan yang dilengkapi bukti dan dokumentasi pendukung.

Laporan tersebut akan menjadi dasar penelusuran administratif oleh pemerintah daerah.

Dalam pertemuan itu, aliansi masyarakat juga menolak rencana masuknya sejumlah perusahaan tambang ke wilayah Desa Loli Oge.

Warga menilai perluasan izin tambang tanpa penataan ruang yang adil hanya akan memperbesar risiko kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Aliansi masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang Galian C serta memastikan kebijakan tata ruang berpihak pada perlindungan ruang hidup dan keselamatan masyarakat.

HPN HPN HPN
Penulis: 02Editor: Suhirman
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!