FOKUSRAKYAT.NET – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Ambunu beserta perangkat desa dan mantan kepala desa.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Keempat yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Fadli selaku Kepala Desa Ambunu.
Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu.
Ardan sebagai Sekretaris Desa Ambunu.
Dan mantan Kepala Desa Ambunu, Sukriman Karim.
Mereka akan diminta keterangan terkait penjualan lahan seluas sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Kepada PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group.
Abdul Haris Kiay, Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut.
Didasarkan pada surat pemanggilan yang telah disampaikan pada Selasa, 23 April 2024.
Selain itu, hari ini, tiga orang penerima Surat Keterangan Tanah (SKT) dan satu orang dari Dinas PUPR juga diperiksa terkait kasus ini.
Penggeledahan sebelumnya telah dilakukan pada Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu, dan Kantor Kecamatan Bungku Barat pada Kamis, 7 Maret 2024.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 4 Maret 2024.
Selain itu, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 juga diterbitkan untuk mengusut tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.
Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen terkait pembebasan lahan telah disita oleh tim penyidik.
Sebelumnya, penyelidik Kejati Sulteng juga telah meminta keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat Desa Ambunu, termasuk Adudin Jena, Husen Jus, dan Abd Muluk, di kantor Kejati Sulteng pada Kamis, 14 Desember 2023.
Proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini terus berlanjut demi menjaga keadilan dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Morowali.































