JAKARTA (FOKUSRAKYAT.NET) — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.
“Jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak 22 orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa kemarin, 11 Oktober 2022.
Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.
Diskusi Publik Pembentukan Kabupaten Buol Timur, Sejumlah Tokoh Berikan Dukungan
Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.
“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.
Pekerja Proyek Drainase Desa Ongka Diduga Abaikan Penggunaan APD
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.
Pada proses penyelidikan ini, penyidik Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.
Kontraktor Pelaksana Enggan Menanggapi Pasar Labean Menggunakan Penyangga Bambu?
Humas Polda VS PWI Sulteng Berakhir Imbang, Laga Futsal Menyambut HUT Humas Polri
Tokoh Masyarakat di Pasangkayu Berikrar Dukung Budiyansa ST MPWP Maju Bertarung 2024
“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Nurul.(*/Atr/Humas Polri)