PARIMO (FOKUSRAKYAT.NET) — Kapolsek Bolano Lambunu Ipda Gigih Winanda. SH, menanggapi pernyataan Kepala Desa Wanamukti Rahman Hadi Saputra, terkait lambatnya penanganan kepada tersangka perkara dugaan pengrusakan kelapa sawit.
Saat diwawancara redaksi media ini, melalui WhatsApp, pada Sabtu malam, 8 Oktober 2022, Kapolsek Bolano Lambunu mengatakan bahwa sebelumnya dalam kasus pengrusakan pohon kelapa sawit.
Kapolsek mengatakan telah melakukan mediasi pada saat masih dalam tahap penyelidikan lalu, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil atau titik temu.
Humas Polda VS PWI Sulteng Berakhir Imbang, Laga Futsal Menyambut HUT Humas Polri
Kapolsek menjelaskan, dalam kasus pengrusakan pohon kelapa sawit ini meliputi pemangkasan dan pemotongan pelepah hingga pencurian 4 biji kelapa sawit yang dilaporkan Rahman Hadi Saputra Kades Wanamukti.
Kata dia, telah ditindaklanjuti sesuai SOP dan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari mengambil keterangan (BAW) para saksi, pelapor, para terlapor, mengirim SP2HP.
“Bahkan kami menggunakan ahli dari Dinas Perkebunan Provinsi, ahli pakar pidana yang merupakan dosen dan asisten ahli pada bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tadulako,”ungkapnya kepada wartawan.
SMSI Sulteng Berbagi Lagi di Jumat Berkah, Kali Ini Dua Masjid di Palu
Dia menambahkan, menurut ahli bidang perkebunan menjelaskan bahwa jika tanaman kelapa sawit dipotong dan dipangkas pelepahnya tidak akan menyebabkan kematian pada tanaman kelapa sawit tersebut karena tetap akan tumbuh seperti biasa.
Kata dia lagi, sedangkan menurut ahli hukum pidana menjelaskan unsur Obyektif Pada Pasal 406 Ayat (1) KUHP yakni unsur menghancurkan, merusakan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang maka tidak terpenuhi karena tanaman kelapa sawit tidak mati.
Kata dia, ahli hukum pidana juga menjelaskan dari aspek sosiologis pada umumnya kehidupan masyarakat Indonesia khususunya di Sulawesi Tengah, maka buah kelapa yang dalam keseharian yang sering digunakan dalam pembuatan sayur dalam jumlah 2, 3, 4 butir tersebut, biasanya diikhlaskan oleh pemiliknya kepada tetangga dan warga masyarakat lain, untuk diambil tanpa harus minta izin dari pemiliknya sekadar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sehingga jarang atau tidak pernah terdengar orang diproses hukum hanya gara-gara 4 butir buah kelapa itu. Oleh karena itu dari aspek Sosiologis mengambil kelapa untuk kebutuhan dapur atau untuk membuat bahan sayuran bukan dianggap sebagai sebuah kejahatan,”ungkapnya lagi.
Kapolsek menerangkan, korban/pelapor pun menerangkan bahwa belum memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut dan hanya memiliki surat jual beli yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bolano Barat.
Tokoh Masyarakat di Pasangkayu Berikrar Dukung Budiyansa ST MPWP Maju Bertarung 2024
Sedangkan ahli hukum pidana, kata dia, menyampaikan pendapat bahwa di Indonesia tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang terkuat dan yang terpenuhi adalah sertifikat Hak milik (SHM).
“Maka ahli hukum pidana berpendapat terkait dengan status kepemilikan tanah yang menjadi tempat tumbuhnya tanaman milik pelapor harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Peradilan Perdata,”terangnya.
Menurutnya, sebab berdasarkan kronologis terlapor memiliki hak atas lokasi tanah tempat tanaman pelapor karena lokasi tanah tersebut adalah BUDEL yang belum dibagi. Namun dijual secara sepihak oleh kakak kandung terlapor tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ahli waris lain, termasuk terlapor anak kandung dari Alm. Lelaki ONDONG.
“Dari fakta-fakta yang kami peroleh selanjutnya kami melaksanakan gelar perkara kasus tersebut di Polres Parigi Moutong dengan para penyidik, pengawas internal maupun seksi Hukum Polres. Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa kasus ini bukan merupakan peristiwa pidana, sehingga kasus tersebut kami hentikan dengan membuat SP2 Lidik (surat perintah penghentian penyelidikan),”terangnya lagi.
Dia menegaskan tentunya selain SOP dan perundang-undangan, pihaknya juga mengedepankan hati nurani dalam menangani suatu perkara.
“Tentunya kami akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan hakim. Namun sementara itu kami juga akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda untuk menetukan langkah setelah putusan hakim tunggal,”pungkasnya. (*/Suhirman SPd)