FOKUSRAKYAT.NET, SIGI – Pelaku pembunuhan warga Biromaru, tepatnya di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi, Sulteng, sempat heboh baru-baru ini, akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Melalui Polres Sigi, Polda Sulteng, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan warga Desa Pombewe, Kecamatan Biromaru berinisial SM, beberapa waktu lalu.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial AS ini, juga adalah warga desa setempat.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan, terduga pelaku tersebut diamankan di daerah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sekira pukul 17.00 Wita.
“Kurang dari Tujuh Jam setelah dilaporkan, kami Tim gabungan Satreskrim Polres Sigi, dan Polsek Biromaru dengan dibantu dari Tim Inafis Polda Sulteng, pelaku berhasil kami ungkap dan diamankan,”ujar Kapolres saat press release, di Halaman Mapolres Sigi, Selasa kemarin, 28 September 2021.
Kapolres mengatakan, kepada penyidik, pelaku mengakui peristiwa itu berawal dari cekcok dengan korban, saat ia berpapasan di jalan pulang dari tempat kerja.
Tersulut emosi, kata Kapolres, korban menyerangnya dengan parang dan melukai kaki kanan tersangka.
Baca juga : Penemuan Mayat Lelaki di Biromaru, Polisi : Motif Pelaku Lakukan Pembunuhan Sedang Didalami
Dengan serangan itu, tersangka melakukan perlawanan yang berujung saling kejar.
Saat tersangka dikejar, Kapolres menjelaskan ia (tersangka,red) membalikan badan dan menyerang balik hingga mengenai kepala dan mengakibatkan korban terjatuh.
Kata dia, saat itulah tersangka menggorok leher korban hingga tewas di tempat.
Menurutnya, namun dari fakta-fakta sebelumnya yang diperoleh penyidik, tersangka dan korban pernah berselisih, dan diselesaikan di kantor desa setempat.
Baca juga : Aksi Pembacokan Ayah Hingga Tewas Oleh Anak Sendiri di Sigi, Polisi : Kronologinya Tentang Ayam di Kandang
Bahkan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban, sehingga kuat dugaan pembunuhan direncanakan oleh tersangka.
“Atas fakta-fakta sebelumnya yang disampaikan beberapa saksi, diduga pembunuhan ini direncanakan. Oleh karena itu kita menerapkan Pasal 340 KUHP Sub 338 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.(**/ATR/AHM/POLRES SIGI)