Pelaku Pembunuhan Warga Biromaru Ditangkap, Kapolres Sigi : Kuat Dugaan Pembunuhan Direncanakan Oleh Tersangka

pelaku pembunuhan
FOTO : Melalui Polres Sigi, Polda Sulteng, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan warga Desa Pombewe, Kecamatan Biromaru berinisial SM, Selasa kemarin, 28 September 2021.(DOK POLISI)

FOKUSRAKYAT.NET, SIGI – Pelaku pembunuhan warga Biromaru, tepatnya di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi, Sulteng, sempat heboh baru-baru ini, akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Melalui Polres Sigi, Polda Sulteng, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan warga Desa Pombewe, Kecamatan Biromaru berinisial SM, beberapa waktu lalu.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial AS ini, juga adalah warga desa setempat.

Baca juga : Baru Dibangun Bronjong di Desa Batusuya Amblas, Kepala BPJN Sulteng Cuma Diam, PPK : Sementara Dilakukan Perbaikan

Baca juga : PPK Bantah Tak Sesuai Bestek Tapi Pelit Informasi, Kiki : Pengukuran Kami 12 CM, Disentil Wartawan Soal Desain Perencanaan Teknis No Comment Lagi, Ada Apa?

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan, terduga pelaku tersebut diamankan di daerah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sekira pukul 17.00 Wita.

“Kurang dari Tujuh Jam setelah dilaporkan, kami Tim gabungan Satreskrim Polres Sigi, dan Polsek Biromaru dengan dibantu  dari Tim Inafis Polda Sulteng, pelaku berhasil kami ungkap dan diamankan,”ujar Kapolres saat press release, di Halaman Mapolres Sigi, Selasa kemarin, 28 September 2021.

Kapolres mengatakan, kepada penyidik, pelaku mengakui peristiwa itu berawal dari cekcok dengan korban, saat ia berpapasan di jalan pulang dari tempat kerja.

Tersulut emosi, kata Kapolres, korban menyerangnya dengan parang dan melukai kaki kanan tersangka.

Baca juga : Penemuan Mayat Lelaki di Biromaru, Polisi : Motif Pelaku Lakukan Pembunuhan Sedang Didalami

Dengan serangan itu, tersangka melakukan perlawanan yang berujung saling kejar.

Saat tersangka dikejar, Kapolres menjelaskan ia (tersangka,red) membalikan badan dan menyerang balik hingga mengenai kepala dan mengakibatkan korban terjatuh.

Kata dia, saat itulah tersangka menggorok leher korban hingga tewas di tempat.

Menurutnya, namun dari fakta-fakta sebelumnya yang diperoleh penyidik, tersangka dan korban pernah berselisih, dan diselesaikan di kantor desa setempat.

Baca juga : Aksi Pembacokan Ayah Hingga Tewas Oleh Anak Sendiri di Sigi, Polisi : Kronologinya Tentang Ayam di Kandang

Baca juga : Pencuri di Jalan Tombolotutu Palu Ditangkap, Kapolres : Aksi Pelaku Curi HP, Sepeda Lipat, Tabung Gas, dan Mesin Pres

Bahkan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban, sehingga kuat dugaan pembunuhan direncanakan oleh tersangka.

“Atas fakta-fakta sebelumnya yang disampaikan beberapa saksi, diduga pembunuhan ini direncanakan. Oleh karena itu kita menerapkan Pasal 340 KUHP Sub 338 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.(**/ATR/AHM/POLRES SIGI)

 

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!