PPK Terkesan Menutup Diri Dikonfirmasi Polemik Pembayaran Gedung Baru UIN Datokarama Palu

tanaman pohon uin datokarama palu (3)
KETERANGAN : Proyek pekerjaan konstruksi UIN (Universitas Islam Negeri) Datokarama Palu.

Palu, Fokusrakyat.net — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menangani pembangunan gedung baru Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, terkesan menutup diri ketika dikonfirmasi soal polemik pekerjaan konstruksi gedung tersebut akibat diduga belum dibayarkannya subkontraktor hingga saat ini.

Bahkan, subkontraktor dari PT. Sindang Multi Megatama mengancam akan melapor ke Polda Sulteng karena pihaknya merasa dirugikan akibat belum dibayarkan dari sisa pekerjaan dari kontraktor utama PT. MainCoN Djasa Ubersakti.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ramon, selaku PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, Kementerian PUPR, terkesan menutup diri dan menghindari pertanyaan wartawan soal polemik pembayaran gedung baru UIN Datokarama Palu tersebut.

Baca juga : Pegawai Honorer Jadi Saksi Utama mengenai Dugaan Kegiatan Fiktif di Bawaslu Sulteng

“Assalamualaikum wr. wb, mohon maaf mengganggu waktunya bang Ramon, selaku PPK menangani pembangunan gedung UIN Datokarama Palu pascabencana, berikut redaksi media kami FOKUS RAKYAT ingin mengkonfirmasi berita terkait konferensi pers dari subkontraktor dari PT. Sindang Multi Megatama tadi malam. Jika berkenan dan tidak memberatkan dimohon tanggapannya bang, terima kasih,” berikut petikan pesan WhatsApp media ini kepada PPK Ramon, baru – baru ini.

Namun, hingga berita ini ditayangkan PPK Ramon belum memberikan tanggapan terkait polemik pembayaran gedung baru UIN Datokarama Palu.

Sebelumnya diberitakan, subkontraktor menghadapi kesulitan keuangan yang parah akibat tidak mendapatkan pembayaran dari kontraktor utama pada proyek pasca bencana gempa bumi, likuifaksi, dan tsunami di Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala).

Skandal ini mencuat, setelah PT. Sindang Multi Megatama secara terbuka menuduh PT. MainCoN Djasa Ubersakti, kontraktor utama proyek, tidak membayarkan jasa hasil pekerjaan mereka.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin malam (24/7), Tris Agustian Panjaitan, perwakilan PT. Sindang Multi Megatama, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima pembayaran dari PT. MainCoN Djasa Ubersakti meskipun pekerjaan mereka telah selesai.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin malam (24/7), Tris Agustian Panjaitan, perwakilan PT. Sindang Multi Megatama, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima pembayaran dari PT. MainCoN Djasa Ubersakti meskipun pekerjaan mereka telah selesai. (FOTO YUYUN)

Baca juga : Dari Yatim Piatu dan Buruh Bangunan Terpilih sebagai Calon Anggota Polri

“Kami telah menyelesaikan tugas kami sesuai dengan kontrak, tetapi hingga saat ini, pembayaran tidak kunjung kami terima,” tegasnya dengan nada frustasi.

Pihak PT. Sindang Multi Megatama juga menemukan bahwa PT. MainCoN Djasa Ubersakti telah menerima pembayaran sebesar 92 persen dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah (BPPWS) di Palu.

Sementara itu, PT. Sindang Multi Megatama hanya menerima pembayaran sekitar 78 persen dari total nilai pekerjaan, yang berarti ada sekitar Rp 4 miliar yang belum dibayarkan.

Baca juga : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Aisyah Sulawesi Tengah digugat Peserta Penggembira Muktamar Solo

“Kami merasa dipermainkan oleh PT. MainCoN Djasa Ubersakti. Padahal, kami telah bekerja keras dan memenuhi kewajiban kami dengan baik,” ungkap juru bicara PT. Sindang Multi Megatama.

Sementara itu, PT. Sindang Multi Megatama bersikeras untuk mengambil tindakan hukum terhadap PT. MainCoN Djasa Ubersakti. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tengah dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Skandal pembayaran proyek pasca bencana ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat karena berpotensi merugikan pihak-pihak yang telah bekerja keras untuk memulihkan daerah yang terdampak bencana.

Sementara pihak berwenang sedang menyelidiki kasus ini, para subkontraktor berharap keadilan segera terwujud dan pembayaran yang seharusnya mereka terima dapat segera diselesaikan.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version