DONGGALA, FOKUS RAKYAT – Pembangunan Pagar Keliling di Sentra Tenun Ikat Donggala, di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, diduga mengalami keretakan memanjang padahal proyek itu baru selesai dikerjakan menggunakan APBD 2021.
Pagar keliling di Sentra Tenun Ikat Donggala yang dikerjakan Rekanan CV. ABABIL dengan nilai kontrak Rp1,1 Milyar ini, diduga tidak hanya mengalami keretakan pada dinding pagar tetapi juga mengalami keretakan pada pondasi bangunan pagar keliling tersebut.
Berdasarkan penelusuran investigasi Tim Redaksi FOKUS RAKYAT, baru-baru ini, di lokasi kegiatan menemukan kejanggalan pada item pekerjaan pagar keliling diduga mengalami retak memanjang dan kondisi struktur utama batu pondasinya pun diduga ikut mengalami keretakan.
Sehingga mutu pekerjaan pagar keliling ini dipertanyakan apakah sesuai gambar kerja dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dicantumkan dalam kontrak kerja.
Selain itu, pekerjaan pagar keliling ini dipertanyakan masa pemeliharaan dan berapa lama masa pemeliharaanya, mengingat saat ini sudah memasuki 6 bulan setelah pekerjaan di opname 31 Desember 2021 lalu.
Bahkan, pekerjaan pagar keliling ini dipertanyakan apakah layak dilakukan FHO (Final Hand Over) atau serah terima akhir pekerjaan setelah masa pemeliharaan berakhir jika ditemukan adanya kerusakan.
Dikonfirmasi terkait pembangunan pagar keliling tersebut, Mummin, selaku pihak pelaksana dari Rekanan CV. ABABIL, dihubungi melalui nomor kontak WhatsApp, Kamis, 26 Mei 2022.
Mummin hanya menanggapi sebagian pertanyaan wartawan terkait pembangunan pagar keliling di Sentra Tenun Ikat Donggala tersebut.
“Besok dengan orang Dinas kesana ke lokasi,”ungkap Mummin kepada Redaksi Media FOKUS RAKYAT.
Disinggung media ini terkait hasil pemeriksaanya Jumat besok, 27 Mei 2022 ditunggu info hasil pemeriksaan kerusakan dugaan keretakan memanjang di lokasi?
“Tetap saya tanggung jawab itu pak,”ungkapnya lagi.
Berikut item pertanyaan Redaksi FOKUS RAKYAT kepada Mummin selaku Rekanan CV. ABABIL.
- Apakah mutu pekerjaan pagar ini sesuai gambar kerja sesuai RAB dicantumkan dalam kontrak kerja, mohon penjelasannya?
- Apakah pekerjaan pagar ini masih dalam masa pemeliharaan dan berapa lama masa pemeliharaanya, mengingat saat ini sudah memasuki 6 bulan setelah pekerjaan di opname 31 Desember 2021, mohon konfirmasinya?
- Apakah pekerjaan pagar ini layak dilakukan FHO (Final Hand Over) atau serah terima akhir pekerjaan setelah masa pemeliharaan jika ditemukan adanya kerusakan, mohon penjelasanya?
Diberitakan sebelumnya, dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Donggala, Ir. H. Syafrullah, dikonfirmasi Redaksi FOKUS RAKYAT melalui nomor kontak WhatsApp, Selasa kemarin, 24 Mei 2022.
Namun, Ir. H. Syafrullah, selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Donggala, memblokir nomor kontak Redaksi FOKUS RAKYAT ditandai dengan hanya terbaca tanda centang satu.
Selain itu, Redaksi FOKUS RAKYAT pun berusaha mengkonfirmasi ke Kepala Bidang Perindustrian Donggala, Feni, melalui nomor kontak WhatsApp untuk perimbangan berita, Selasa kemarin, 24 Mei 2022.
Pesan WhatsApp yang dikirim Redaksi media ini ke Kabid Perindustrian Donggala itu dibacanya dengan tanda centang dua bergaris biru. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kabid Perindustrian enggan menanggapinya.(**/ATR)