Berita  

Korupsi TTG Donggala, Kajari : Tersangka DB Lubis Tak Ditahan Karena Sakit, Tapi Wajib Lapor

Kajari Donggala Fahri kepada Waratwan, Kamis Sore kemarin, di kantronya. (IST)

DONGGALA — Penyidik Polda Sulawesi Tengah, Kamis kemarin, menyerahkan tersangka kasus TTG DB Lubis ke JPU kejari Donggala (tahap II).

Selain penyerahan tersangka, penyidik Polda menyerahkan barang bukti.

“Korupsi TTG merugikan keuangan negara 1,8 M, penyidk polda telah tetapkan dua tersangak, Mardiana dan DB Lubis, Mardiana sudah ditahan dengan perkara lain, hari ini kamis DB Lubis tadinya penuntut umum menyimpulkan DB Lubis dimungkinkan langsung ditahan, namun untuk proses penahanan harus melengkapi dokumen administrasi salah satunya kesehatan,” kata Kajari Donggala Fahri kepada Waratwan, Kamis Sore kemarin, di kantronya.

“Kemudian kami undang dokter Kabelota lakukan pemeriksaan singkat, hasilnya dokter rekomendasikan DB Lubis tidak boleh ditahan karena penyakit jantung, mendengar keterangan dokter tersebut kami tidak puas, DB Lubis kami bawa ke RS Kabelota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ucapnya lagi.

Kemudian lanjut Fahri, berdasarkan hasil pemeriksaan di RS kabelota yang dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan kesehatan bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024 DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi gred II.

“Yang periksa di RS Kabelota Dr Sirik Pribadi, hasil pemeriksaan kesehatan sakit jantung dan hiperstensi gred II, sedangkan syarat penahanan harus keadaan sehat fisik, karena syarat kesehatan tidak terpenuhi kami simpulkan penahanan rumah, selama tahanan rumah DB lubis tidak boleh tinggalkan rumah,”tuturnya.

“Dalam berita acara penahanan rumah DB Lubis wajib melapor 3x sehari sarana video call dan bagi lokasi, karena status tahanan rumah, penahan rumah selama 20 hari ke depan,”tambahnya.

Ditanya waktu pelimpahan ke persidangan atau pengadilan.

Fahri menjawab lebih cept lebih bagus tak ada penambahan waktu penahanan.

“Pelimpahan ke pengadilan kami sudah kordinasi dan komitmen akan segera limpahkan ke persidangan dalam waktu tidk terlalu lama, muda-mudahan tidak ada perpanjangna waktu langgsung dilimpahkan,” tutupnya.

Ditambahkan pihak JPU Kejari Donggala bukan gagal menahan DB Lubis, karena menurtunya kalau gagal berarti ada intervensi.

“Ini kondisi obyektif diakui undang-undang, saya akan kecewa kalau saya tidak berhasil menahan, karena orang ditahan harus sehat,”tutupnya.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!