Daerah  

Kesalahan Administrasi Tidak Gugurkan Proses Penyidikan, Polres Touna Tegaskan Proses Hukum Tetap Sah

TOUNA
Kasihumas Iptu Martono. FOTO : DOK. HUMAS.

TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) akhirnya angkat bicara terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/VI/2024/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH.

Polres Touna menegaskan bahwa sejumlah kesalahan yang ditemukan hanyalah kekeliruan administrasi teknis dan tidak berimplikasi pada keabsahan proses penyidikan secara hukum.

Pengaduan masyarakat yang masuk pada 21 Juli 2025 itu menyoroti beberapa hal, antara lain salah penulisan status saksi yang seharusnya tersangka dalam surat panggilan, ketidaksesuaian tahun pada laporan polisi, hingga perbedaan nomor surat perintah penyidikan.

BACA JUGA : SD Inpres Rarampadende Raih Juara Satu Gerak Jalan di Desa Bobo, Bukti Perjuangan dan Kekompakan yang Membanggakan

BACA JUGA : Baru Lima Bulan Menjabat, Kapolsek Riopakava Ungkap Lima Kasus Peredaran Sabu, Terbanyak Desa Taviora

BACA JUGA : Satreskrim Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Pencurian Ternak, 15 Ekor Sapi Raib

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Martono, menegaskan bahwa temuan itu merupakan murni human error akibat kelelahan dan tingginya beban kerja penyidik pembantu.

“Kesalahan penulisan status, perbedaan tahun laporan, dan nomor surat penyidikan itu hanya bersifat administratif. Semuanya tidak berpengaruh pada keabsahan penyidikan karena data pokok dalam buku register penyidikan tercatat dengan benar,” jelas Iptu Martono, Selasa (19/08/2025) malam.

Ia menegaskan, dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara cacat formil dan kesalahan administrasi.

Cacat formil adalah kesalahan mendasar dalam prosedur hukum acara yang bisa menggugurkan penyidikan, sedangkan kesalahan administrasi hanya terkait pencatatan teknis yang dapat diperbaiki tanpa memengaruhi jalannya proses hukum.

“Secara substansi, proses penyidikan tetap sah dan berjalan sesuai prosedur. Kesalahan administrasi tidak serta-merta menggugurkan proses hukum,” tegasnya.

Polres Touna, lanjut Iptu Martono, berkomitmen untuk lebih meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam penyusunan administrasi penyidikan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang ikut mengawasi kinerja aparat penegak hukum.

“Kami berterima kasih atas kritik dan masukan masyarakat. Itu menjadi kontrol sosial agar kami terus memperbaiki kualitas pelayanan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polres Touna berharap masyarakat memahami bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum, dan kesalahan administrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan penyidikan.


error: Content is protected !!
Exit mobile version