PALU – Dugaan pelanggaran integritas kembali mencuat. Sorotan publik kini tertuju pada seorang oknum bernama Kalmin, yang diduga sebagai Pegawai Pajak aktif namun diketahui kuat merangkap jabatan sebagai konsultan di sebuah perusahaan swasta, CV Sumber Cahaya 99.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diketahui masih bertugas di instansi pajak. Namun di sisi lain, namanya dikaitkan dengan kegiatan manajemen dan pemberian jasa konsultasi perpajakan di perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan logistik tersebut.
Keterkaitan oknum pegawai pajak ini terungkap saat awak media mengkonfirmasi dugaan pelanggaran sistem penggajian dan polemik BPJS yang pernah diberitakan sebelumnya.
Menurut keterangan Ishak, selaku Manajer CV Sumber Cahaya 99, ia membenarkan keberadaan oknum tersebut di perusahaannya.
“Memang benar beliau bekerja di perusahaan kami, akan tetapi namanya tidak masuk dalam struktur organisasi,” ujar Ishak.
“Awalnya kami kenal dengan Pak Kalmin/Salmin pada saat awal-awal CV ini didirikan. Kami berkenalan di kantor pajak, dan hingga sekarang ia masih menjadi konsultan kami,” jelasnya.
Selain kasus dugaan merangkap jabatan, CV Sumber Cahaya 99 juga diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa perusahaan tersebut dinilai terang-terangan melakukan pembangkangan.
Kepesertaan Jaminan Sosial (BPJS) diduga belum jelas keberadaannya, meskipun potongan iuran rutin dilakukan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi regulasi, serta diduga memanfaatkan hubungan khusus dengan oknum pegawai pajak tersebut puntuk mencari kemudahan.
Kondisi ini sangat memprihatinkan di mana seorang pegawai pajak aktif merangkap jabatan ini ,diduga sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Sebagai aparat yang memiliki wewenang pengawasan dan penegakan aturan perpajakan, merangkap menjadi konsultan di perusahaan yang seharusnya diawasi diduga sangat melanggar kode etik dan peraturan kepegawaian.
Diduga kuat, pengetahuan, akses data, dan wewenang yang dimiliki disalahgunakan untuk memberikan celah atau perlakuan khusus. Hal ini jelas mencederai rasa keadilan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sesuai Undang-Undang ASN, seorang pegawai aktif dilarang keras melakukan kegiatan bisnis atau merangkap jabatan di luar tugas kedinasan, kecuali dengan izin khusus yang sangat ketat.
Merespons hal ini, masyarakat dan sejumlah pihak mempertanyakan integritas oknum tersebut.
“Bagaimana mungkin ia bisa bersikap netral menjalankan tugas negara jika ia juga bekerja untuk kepentingan perusahaan swasta yang diduga juga melakukan pelanggaran?” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Praktik ini dinilai sangat merugikan dan berpotensi membuka celah kolusi serta nepotisme. Masyarakat menuntut agar pihak berwenang, mulai dari internal DJP, KASN, Dinas Tenaga Kerja, hingga KPK segera turun tangan.
“Jika terbukti benar, ini adalah kasus serius yang harus ditindak tegas demi keadilan bersama,” tegasnya.
Upaya untuk melakukan konfirmasi terhadap oknum pegawai pajak tersebut sudah di lakukan awak media ini dengan meminta kontak telepon melalui Ishak selaku menejer CV Sumber Cahaya 99 melalui via whatsap namun tak mendapatkan respon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak instansi yang di duga tempat oknum tersebut bertugas.
