Berita  

Satreskrim Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Pencurian Ternak, 15 Ekor Sapi Raib

MORUT
Dua pelaku berinisial ABL alias F (34) dan D (27) ditangkap pada Minggu (17/8/2025) dini hari. FOTO : DOK. HUMAS POLRES MORUT.

Morowali Utara – Aksi pencurian ternak yang meresahkan para peternak di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara. Dua pelaku berinisial ABL alias F (34) dan D (27) ditangkap pada Minggu (17/8/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini bermula dari banyaknya laporan kehilangan sapi sejak April hingga Agustus 2025. Dari hasil pengembangan, tercatat tujuh warga di Kecamatan Lembo Raya menjadi korban dengan total kerugian 15 ekor sapi.

“Dua ekor sapi berhasil kami amankan dalam keadaan hidup, sementara 13 ekor lainnya sudah dipotong di tempat pemotongan sapi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur,” ungkap AKP Arsyad.

BACA JUGA : Juara 1, Kasatpol PP Donggala Bersama Istri Tampil Memukau dengan Pakaian Adat Suku Bada

BACA JUGA : Warga Palupi Jadi Korban Penganiayaan Maut, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 5 Jam

BACA JUGA : Karang Taruna Rarampadende Sukses Gelar Perayaan HUT ke-80 RI, Meriah dan Penuh Kebersamaan

Menurutnya, pelaku memiliki modus yang cukup rapi. ABL alias F terlebih dahulu memantau lokasi pelepasan sapi di kebun warga maupun kebun perusahaan.

Setelah target ditentukan, ia menyewa mobil pick up untuk mengangkut sapi pada malam hari.

Tak jarang, pelaku juga mengarahkan pembeli langsung ke lokasi dengan dalih membantu menjualkan sapi milik keluarga atau temannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hidup serta uang tunai Rp5 juta.

Petugas juga akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hewan curian tersebut.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 353 Ayat (1) ke-1e dan ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama para peternak, dan segera melaporkan jika terjadi kehilangan hewan ternak.


error: Content is protected !!
Exit mobile version