Berita  

Morut: Dua Personel Polres Dijatuhi PTDH karena Indisipliner, Kapolres Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Keterbukaan

Dua Personel Polres Dijatuhi PTDH karena Indisipliner. (Marson)

MORUT – Dua personel Polres Morowali Utara, Bripka DSE dan Brigpol K, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti bolos lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Upacara PTDH, yang berlangsung tanpa kehadiran kedua personel tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., di halaman Mapolres Morut.

Keputusan PTDH ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: KEP/23/XI/2024/KHIRDIN tertanggal 18 November 2024, yang ditandatangani oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H.

Kapolres: Keputusan Berat Demi Profesionalisme Polri

Dalam amanatnya, Kapolres Imam Wijayanto menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah berat namun perlu diambil demi menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri.

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri. Ini adalah pelajaran bagi kita semua agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting. Ia menekankan pentingnya disiplin dan mendahulukan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.

“Saya mengajak semua anggota untuk belajar dari kejadian ini. Tunjukkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Jika ada kesulitan, baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi, jangan dipendam sendiri. Laporkan kepada pimpinan unit untuk dicarikan solusi,” tegasnya.

Pesan untuk Para Perwira

Kapolres juga mengingatkan para perwira agar lebih terbuka dan proaktif dalam memantau kondisi anggota mereka.

“Saya tekankan kepada para perwira untuk selalu terbuka terhadap anggotanya. Monitor perilaku mereka, baik saat bertugas maupun di luar jam kerja. Dengan pendekatan ini, masalah sekecil apapun dapat terdeteksi lebih awal dan diatasi dengan baik,” tutup Kapolres.

Proses Hukum dan Etika Profesi Polri

Kedua personel yang dijatuhi PTDH terbukti melanggar kode etik profesi Polri, sehingga tak hanya diberhentikan dari kesatuannya, tetapi juga mencoreng nama institusi. Meski tanpa kehadiran mereka, upacara tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan aturan dan transparansi di internal Polri.

Komitmen Polres Morowali Utara

Peristiwa ini menunjukkan komitmen Polres Morowali Utara dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi. Kapolres berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk terus menjaga kedisiplinan dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Kapolres juga mengajak semua pihak, termasuk anggota dan pimpinan unit, untuk saling mendukung dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, sehingga kinerja Polri di Morowali Utara dapat terus ditingkatkan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version