Berita  

Kejari Donggala Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Gercep di Desa Sipi

Kejari Donggala
Foto : Kejari Donggala Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Gercep di Desa Sipi. (DOK)

Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan tiga tersangka atas dugaan korupsi dana program Gerakan Cepat (Gercep) tahun anggaran 2023 di Desa Sipi.

Tiga tersangka yang ditahan adalah Kepala Desa Sipi dan dua fasilitator desa, Aswad dan Andi Yusri.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Cabang Kejari Tompe menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH, dalam keterangannya pada Senin petang kemarin menjelaskan bahwa dana program Gercep yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin di Desa Sipi telah disalahgunakan oleh para tersangka.

“Program ini serupa dengan yang di Desa Siweli, namun di Desa Sipi, kami menemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp330 juta,” ungkapnya.

Program Gercep Desa Sipi memiliki total anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang diperuntukkan bagi 133 penerima manfaat.

Setiap penerima berhak mendapatkan bantuan senilai Rp10 juta, namun dalam bentuk barang, bukan uang tunai.

Barang-barang tersebut bervariasi sesuai kebutuhan, seperti alat tangkap ikan untuk nelayan, alat pertanian, hingga alat pertukangan.

Kepala Cabang Kejari Donggala di Tompe, Hendi Hardica, menambahkan bahwa dalam proses penyaluran barang tersebut, terjadi kelebihan barang yang belum disalurkan kepada penerima.

“Sisa barang yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah justru dicairkan dan dinikmati oleh para tersangka. Total nilai penyimpangan mencapai Rp330 juta,” jelas Hendi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Donggala karena dana Gercep seharusnya membantu masyarakat miskin, namun malah disalahgunakan.

Kejaksaan Negeri Donggala berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran demi menjaga integritas program bantuan sosial di wilayah tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version