Berita  

Sidang Dugaan Korupsi Desa Pagaitan, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kepentingan Tersembunyi

Sidang
Kuasa hukum terdakwa kades Pagaitan, Johnapat. FOTO : DOK. TIM MEDIA

KUASA HUKUM KADES PAGAITAN : Jalan Menuju Villa Milik Seorang Pejabat Tolitoli Diduga Dikerjakan  Alat Berat Proyek Desa

PALU, FOKUSRAKYAT.NET  – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022–2024 senilai lebih dari Rp 417 juta.

Menyeret nama Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa, sebagai terdakwa dalam perkara ini kembali digelar untuk ketiga kalinya di ruang Candra, Pengadilan Tipidkor Negeri Palu, Jalan Samratulangi, Selasa (21/5).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari kalangan rekanan kontraktor, pendamping desa, operator alat berat, hingga pihak UKPBJ (Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa), Ridwan Talabudin.

Dalam persidangan, Ridwan menjadi sorotan tajam.

Ia dihujani pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Azis, SH, MH, terkait proses pengadaan barang dan jasa di Desa Pagaitan.

Ridwan mengungkap bahwa dirinya hadir sebagai saksi untuk menjelaskan teknis pengadaan berdasarkan Peraturan Bupati tahun 2022.

Menurutnya, pengadaan terbagi dalam tiga skema: pembelian langsung di bawah Rp 10 juta, pengadaan antara Rp 10 juta hingga Rp 200 juta minimal dua penyedia, dan lelang terbuka untuk pengadaan di atas Rp 200 juta.

Namun, kesaksian Ridwan justru memunculkan kebingungan.

Johnapat sebagai kuasa hukum dari terdakwa Damianus Mikasa, mempertanyakan relevansi Ridwan sebagai saksi dalam perkara ini.

“Ridwan ini sebagai  apa atau siapa? Ditanya soal pelelangan dia bilang tidak tahu, tapi katanya dia yang susun sistemnya. Lucukan?” tegas Johnapat usai persidangan.

Johnapat juga menuding adanya ketimpangan dalam proses hukum.

Ia membandingkan kasus ini dengan temuan Inspektorat tahun 2021 yang mencapai Rp900 juta, namun tak kunjung diproses oleh Kejari Tolitoli.

“Kenapa kasus ini yang belum diaudit Inspektorat justru diproses lebih dulu? Jangan-jangan ada ‘tangan-tangan tak terlihat’ yang bermain,” ujar John curiga.

Lebih jauh, Johnapat  mengungkap adanya jalan yang menuju ke villa milik seorang pejabat di Tolitoli yang diduga dikerjakan menggunakan alat berat milik rekanan proyek desa.

“Kami akan telusuri, apakah jalan menuju villa itu dikerjakan oleh pihak rekanan? Jika benar, ini lebih gawat lagi,” katanya.

Pihak kuasa hukum mendesak agar Inspektorat dan Dinas PMD dihadirkan dalam sidang berikutnya.

“Kalau tidak dihadirkan, ini jadi catatan serius bagi kami. Ada apa mereka disembunyikan?” tutup Johnapat.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan.

Publik kini menanti, apakah tabir dugaan permainan dalam kasus ini  akan benar-benar terbongkar?

error: Content is protected !!
Exit mobile version