Daerah  

Desa Rarampadende Disorot! Kejari Sigi Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp200 Juta

Kepala Kejari Sigi, M. Arya Rosyid, S.H., M.H. FOTO/IST

Sigi – Nama Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, kembali mencuat setelah kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 juta menjadi sorotan publik.

Kasus yang sempat terhenti selama satu tahun lebih ini akhirnya mendapat titik terang di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.

Kepala Kejari Sigi, M. Arya Rosyid, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa berkas penanganan perkara Desa Rarampadende kini telah resmi berada di tangan Kejaksaan.

“Kami akan tindak lanjuti. Saat ini kami sedang mempelajari dan menelaah berkas perkara tersebut. Setelah itu akan kami ambil langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas Resky melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (15/5/2025) kepada sejumlah wartawan.

Langkah ini menandai komitmen tegas Kejari Sigi dalam menuntaskan perkara korupsi, khususnya yang menyangkut dana publik seperti Dana Desa, yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat Desa Rarampadende pun kini menanti keadilan ditegakkan.

Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dipastikan akan menghadapi proses hukum tanpa pandang bulu.

Kejari Sigi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik penyelewengan dana desa, sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di tingkat akar rumput yang menjadi perhatian nasional.

error: Content is protected !!
Exit mobile version