Donggala — Kasus transaksi narkotika jenis sabu di Desa Ponggerang, Kecamatan Dampelas, sedang ditangani Polres Donggala.
Tepatnya pada Rabu 15 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, di Desa Ponggerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
Kemudian, pada Kamis 16 Maret, sekitar pukul 11.00 WITA, anggota Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan mendapatkan terlapor sedang berada di dalam rumah.
Baca juga : Asisten III Donggala Memenuhi Panggilan Jaksa
Baca juga : Polisi Amankan 154 Orang Jadi Target Operasi
Baca juga : Satlantas Polres Donggala Gencar Patroli
Polisi langsung melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat, dan mendapatkan 1 buah tempat kanebo warna kuning yang berada di belakang dapur.
Setelah dibuka, ternyata ditemukan 12 paket serbuk putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah ditanyakan ternyata barang tersebut diperoleh dari salah seorang pengedar yang ada di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, yang berinisial N.
Baca juga ; Proyek Pengaman Pantai Boneoge Disorot
Baca juga : Proyek Pengaman Pantai Boneoge Disorot
Anggota kepolisian langsung membawa terduga berserta barang bukti ke kantor Polres Donggala, untuk dilakukan penyelidikan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ,” ungkap Wakapolres Donggala, Kompol Nazarudin, S.H, saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Rabu kemarin (29/3).
JABIR