Donggala, Fokus Rakyat – Tim Resmob Paneki Polres Donggala berhasil membongkar jaringan pencurian baterai yang terjadi di Kabupaten Donggala.
Pencurian baterai tower PT. Fiber Home yang telah merugikan perusahaan tersebut, akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 24 Mei 2023.
Pelaku yang ditangkap ini mengakui bahwa mereka memiliki pengetahuan tentang kelistrikan, sehingga mereka berani melakukan aksi pencurian baterai tower.
Baca juga : Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Polda Sulteng Apresiasi Langkah Cepat Tangkap Lima Tersangka
Tim Resmob Paneki Polres Donggala melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan berhasil mengungkap sejumlah aksi kejahatan di beberapa desa di Kabupaten Donggala.
Para pelaku ini membuka tower BTS dengan menggunakan kunci yang sudah ada dan sekaligus merusak sebagian CCTV yang ada di dalam lingkungan tower tersebut.
Beberapa lokasi tempat terjadinya pencurian baterai antara lain Desa Samalili, Desa Pomolulu, Desa Budi Mukti, Desa Malino, Desa Tanampulu, Desa Enu, dan Kelurahan Tinggede.
Baca juga : Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Selain berhasil menangkap pelaku pencurian, Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala juga berhasil mengamankan seorang penadah yang telah menerima barang hasil kejahatan tersebut.
Dalam penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk 2 unit baterai Power Merk Fiber Home, 4 unit hp merk Vivo, serta beberapa kunci dan alat lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian.
Akibat aksi pencurian ini, PT. Fiber Home diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Perusahaan tersebut sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Tim Resmob Paneki Polres Donggala dalam mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku.
Namun, Tim Resmob Paneki masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya dan barang bukti tambahan yang terkait dengan kasus ini.
Baca juga : Berikut Berbagai Manfaat Mengonsumsi Es Jeruk, Simak Infonya
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat secara umum. Pihak berwenang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Donggala.
Dilansir dari TB News Sulteng, Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Asep Prandi,S.Trk.,S.I.K.,M.H. mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui mengetahui tentang kelistrikan sehingga berani melakukan pencurian baterai tower milik PT.Fiber Home.
“Team Resmob Paneki Polres Donggala berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian yg terjadi di 2 (dua) wilayah yakni didesa Pomolulu Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala dan di desa Samalili Kec. Sojol Kab. Donggala,” ujar Kasat.
“Pelaku melakukan pencurian ke dalam Tower BTS yakni dengan cara membuka memakai kunci yang telah ada, pelaku pegang dan merusak Sebagian CCTV yg ada didalam lingkungan ” tuturnya.
Adapun beberapa Tkp aksi kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut yakni :
1. Desa Samalili Kec.Sojol (Babuk 8 Unit Baterai Fiber Home)
2. Desa Pomolulu Kec. Balaesang Tanjung (Babuk 8 Unit Baterai Fiber Home)
3. Desa Budi Mukti Kec. Dampelas (Babuk 2 Unit Baterai Fiber Home)
4. Desa Malino Kec. Banawa selatan (Babuk 5 Unit Baterai Fiber Home)
5. Desa Tanampulu Kec. Banawa Selatan. (Babuk 1 Unit Baterai Fiber Home)
6. Desa Enu Kec.Sindue (Babuk 2 Unit Baterai Fiber Home) dan
7. Kel. Tinggede Kab.Sigi (Babuk 5 Unit Baterai Fiber Home)
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala berhasil mengamankan penadah berinisial AR (37) Ia mengakui perbuatanya telah menerima barang dari hasil kejahatan/pencurian yang mana barang tersebut dari para pelaku.
Adapun pada saat dilakukan penggeledahan unit resmob mendapati barang bukti 2 Unit Baterai Power Merk Fiber Home yang berada didalam kamar tidurnya, sementara lainnya sudah Terkirim ke Kota Serang Provinsi Banten melalui kargo ekspedisi.
“Dari aksi pencurian tersebut PT. Fiber Home diperkirakan merugi total hingga Ratusan Juta Rupiah,” ujarnya.
“Adapun cara pelaku melakukan pencurian ke dalam TOWER BTS yakni dengan cara membuka menggunakan kunci yang telah ada pelaku pegang dan merusak Sebagian CCTV didalam lingkungan TOWER BTS,” Pungkasnya.
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan di Mako Polres Donggala :
– 2 Unit Baterai (Lithium Lipo 48v )
– 4 Unit Hp merk Vivo.
– 2 buah kunci segitiga.
– 2 buah kunci L bintang.
– 1 buah karbiner ukuran.
– 1 buah kunci dgn nomor 0200.
– 1 buah kunci merk DIRAK.
– 1 buah kunci motor lambang yamaha.
– 1 lembar rompi kerja warna hijau melon.
– 1 lembar celana kain Panjang berwarna gurun.
– 1 lembar kaos lengan pendek warna hitam.
– 3 buah alat hisap sabu-sabu ( Bong )
– 1 buah kaca pirex.
– 1 buah tas slempang warna hitam.
– 1 buah hekter.
– 1 buah korek api gas warna merah.
– 3 gulung kabel gronding penangkal petir ( 1. Panjang 8 meter, 2. Panjang 11 meter, 3. Panjang 8 meter).
“Sampai dengan saat ini team resmob paneki masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya dan juga BB,” Tutupnya.***
