Parimo, Fokus Rakyat – Polres Parimo di Sulawesi Tengah telah mengambil tindakan cepat dalam menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Sebanyak lima orang telah ditahan oleh polisi setelah korban mengakui bahwa ada 11 orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini.
Kasus persetubuhan terhadap anak ini terjadi dalam rentang waktu dan tempat yang berbeda, menambah seriusnya tindak kejahatan ini.
Baca juga : Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Namun, upaya Polres Parimo untuk menangani kasus ini mendapat apresiasi dari Polda Sulawesi Tengah yang mengakui langkah cepat yang diambil oleh polisi.
Penyidik bekerja dengan hati-hati dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan. Dari 11 orang yang diduga terlibat, lima di antaranya berhasil ditahan oleh penyidik setelah bukti yang cukup ditemukan. Mereka adalah MT, ARH, RH, AK, dan HR.
Baca juga : Berikut Berbagai Manfaat Mengonsumsi Es Jeruk, Simak Infonya
Kasus ini jelas dikategorikan sebagai persetubuhan terhadap anak, bukan perkosaan, meskipun beberapa media telah memberitakan sebaliknya. Penyidik mengacu pada pasal persetubuhan terhadap anak dalam UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 KUHP.
Meski demikian, penyidik masih terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini. Polisi menegaskan bahwa mereka akan tetap bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.
Baca juga : Skandal Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur, Polres Parimo Memamerkan 5 Tersangka
Kasus persetubuhan terhadap anak ini menunjukkan kepedulian dan komitmen aparat kepolisian untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan penyalahgunaan. Polres Parimo menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan kejahatan semacam ini dan akan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menyikapi peristiwa tersebut, Polda Sulawesi Tengah melalui juru bicaranya Kombes Pol Djoko Wienartono yang juga Kabidhumas Polda Sulteng, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parimo,
“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak” kata Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Minggu (28/5/2023).
“Dari 11 diduga pelaku, 5 telah dilakukan penahanan, tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati,” ujarnya.
Djoko juga menegaskan, bahwa ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak bukan kasus perkosaan sebagaimana diberitakan beberapa media.
Oleh karena Itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 ttg perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP, tegasnya.
Mereka para pelaku yang dilakukan penahanan adalah MT, ARH, RH, AK, HR sementara lima orang lain yang juga telah ditetapkan tersangka inisial AW, FH, AS, AK, dan DU, kelimanya ditetapkan tersangka karena dua akat bukti yang cukup.
“Sementara dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional,” pungkasnya.***
