Ibu Rumah Tangga Terlibat Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polisi di Palolo

irt
Polres Sigi membekuk tiga terduga pelaku peredaran sabu di Kecamatan Palolo, Minggu (12/4/2026) dini hari, dan menyita barang bukti seberat bruto 20,93 gram. Ketiganya terdiri dari dua pria dan satu perempuan, yakni UI (40) warga Desa Berdikari, DR (31) warga Desa Padang Raya, Luwu Utara, serta MH (40) warga Desa Sarumana. FOTO : DOK. HUMAS/REDAKSI

Sigi – Seorang ibu rumah tangga berinisial DR (31) turut terseret dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap jajaran Polres Sigi di Kecamatan Palolo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 20,93 gram.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial UI (40), warga Desa Berdikari, DR (31), warga Desa Padang Raya, Kabupaten Luwu Utara, dan MH (40), warga Desa Sarumana.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di wilayah Palolo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Berdikari dan Desa Sarumana,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa DR yang berstatus ibu rumah tangga memesan sabu kepada UI.

Selanjutnya, UI bersama MH membeli barang haram tersebut di wilayah Kayumalue, Kota Palu, sebelum akhirnya diserahkan kepada DR.

Petugas terlebih dahulu menangkap UI di Desa Berdikari. Setelah itu, tim bergerak ke Desa Sarumana dan melakukan penggeledahan di rumah MH.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 20,93 gram.

Tak hanya itu, petugas juga langsung mengamankan DR dan MH di lokasi yang sama tanpa perlawanan.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Chandra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sigi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran barang haram tersebut. LAPORAN : ARLIN/REDAKSI.

error: Content is protected !!
Exit mobile version