KAPOLDA

Haji Usman Pengusaha Asal Sarjo Minta Keadilan: Kecewa Berat dengan BNI Cabang Palu, Terkait Dugaan Rekayasa Kredit Ruko

USMAN
Haji Usman didampingi pengacaranya, Dr. Dicky Patadjenu, S.H, M.H, saat menggelar konferensi pers di Jalan Kimaja Kota Palu, Rabu kemarin. Foto : Dhani.

Pasangkayu, FokusRakyat.net – Haji Usman, pengusaha toko bangunan asal Dusun Lanta, Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, akhirnya angkat bicara dan menuntut keadilan atas dugaan rekayasa kredit pembelian rumah toko (ruko) yang menyeret nama dirinya dan sang istri, Bahariah. Kini, pasangan suami istri tersebut terpaksa menanggung utang miliaran rupiah yang tidak pernah mereka ajukan.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dicky Patadjenu & Rekan, Haji Usman menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap BNI Cabang Palu, yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen dan rekayasa pemindahbukuan dana kredit.

“Tanpa sepengetahuan kami, dana kredit Rp1,25 miliar dicairkan dan dipindahbukukan ke rekening atas nama Arfan. Sekarang kami yang harus membayar cicilan sebesar Rp13,8 juta per bulan selama 10 tahun ke depan,” ungkap kuasa hukum, Dicky Patadjenu, SH, MH.

BACA JUGA : Sinergi Aparat Penegak Hukum, Kapolres dan Kajari Parimo Bahas Penguatan Keamanan Daerah

BACA JUGA : Terungkap! Korupsi Dana Desa Maleali Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades dan Bendahara Ditangkap

Dikenal Jujur, Malah Dimanfaatkan

Haji Usman dan Bahariah selama ini dikenal sebagai pengusaha jujur dan dermawan.

Dengan reputasi keuangan yang baik, mereka bahkan dipercaya oleh beberapa bank untuk pembiayaan pengembangan usaha toko bahan bangunan milik mereka.

Namun, sifat terlalu percaya kepada orang lain menjadi celah yang dimanfaatkan.

BACA JUGA : Tes Urine Mendadak, Polres Pasangkayu Perketat Pengawasan Internal

BACA JUGA : Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Beri Pesan Inspiratif di SMK Negeri 1 Baras

Kasus bermula ketika Akbar Sarif membeli bahan bangunan dari toko mereka, dengan janji akan membayar setelah proyek selesai. Sayangnya, utang membengkak hingga Rp620 juta tanpa adanya jaminan tertulis.

Untuk menyelesaikan utang itu, seorang pria bernama Arfan mengusulkan agar pembiayaan dilakukan lewat kredit bank, namun dengan nama Haji Usman sebagai debitur — padahal Usman sendiri tidak pernah mengajukan kredit, menandatangani akad, ataupun melihat ruko yang menjadi objek agunan.

Cair Tanpa Notaris, Dana Mengalir ke Orang Lain

Diduga pada 28 Desember 2023, BNI Cabang Palu mencairkan kredit sebesar Rp1,25 miliar tanpa kehadiran notaris — sesuatu yang bertentangan dengan prosedur resmi pembiayaan properti.

Lebih ironis, sebagian besar dana justru ditransfer ke pihak ketiga, tanpa persetujuan maupun pengetahuan Haji Usman dan istrinya.

Tak hanya itu, ditemukan slip transfer atas nama Bahariah ke Arfan sebagai bukti jual beli ruko, namun tanda tangan Bahariah di slip tersebut diduga dipalsukan oleh oknum internal BNI.

Preseden Buruk Dunia Perbankan

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan di dunia perbankan.

“Kalau orang sejujur Haji Usman saja bisa jadi korban, bagaimana dengan masyarakat lainnya? Ini peringatan serius bagi dunia perbankan,” tegas kuasa hukum.

Dalam gugatannya, Haji Usman dan Bahariah menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak terkait, termasuk BNI Cabang Palu, Arfan, Akbar Sarif, serta turut menggugat OJK Sulawesi Tengah dan BPN Kota Palu atas dugaan kelalaian dalam pengawasan dokumen penting.

Harapan Keadilan

Haji Usman berharap agar nama baiknya segera dipulihkan dan semua pihak yang terlibat dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin nama kami dibersihkan. Kami tidak pernah menerima manfaat dari kredit itu, jadi kenapa kami harus menanggung beban yang bukan milik kami,” tutupnya.


 

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!