Gedung rawat inap kelas I dan II, dan gedung rawat inap kelas III, sementara dibangun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu atau lebih dikenal dengan sebutan Rumah Sakit Ako, diberlakukan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaannya.
Demikian disampaikan Abd. Rahim Tagaru selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dua proyek raksasa di RSUD Pasangkayu itu, saat ditemui sejumlah wartawan terhimpun di Jurnalis Online Indonesia (JOIN), baru-baru ini.
“Iya betul, kami berlakukan denda, ya kurang lebih Rp.7 Juta perharinya. Dendanya dari nilai kontrak yang dihitung seperseribu dari 0,01 persen, Jika Satu Milyar itu, maka satu juta perharinya,”ungkap Rahim Tagaru lagi, saat ditemui di ruang kerjanya, di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu.
Rahim mengatakan, pelaksana kontraktor diberikan tenggang waktu menyelesaikan pembangunan gedung rawat inap I dan II, dan gedung rawat inap III, selama 50 hari masa kerja ke depanya.
“Saya hitung kurang lebih Rp.200 Juta yang akan mereka bayarkan nantinya, paling cepat ya paling bagus karena mereka sendiri yang akan rugi,” jelasnya.
Rahim Tagaru selaku PPK yang dikonfirmasi wartawan terkait kondisi pekerjaan di lapangan, dimana hasil kunjungan wartawan terhimpun di JOIN Pasangkayu, di lokasi ditemui pekerja memanjat gedung diduga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Beberapa kegiatan para pekerja sejak beberapa bulan lalu. Dalam proses pengerjaan banyak ditemukan pekerja tanpa melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD).
Padahal dalam kontrak kegiatan dianggarkan untuk kelengkapan kesehatan, keselamatan, dan keamanan (K3).
Sementara itu, beberapa item pekerjaan juga ditemukan belum rampung, baik dari pengecetan, pekerjaan plafon, pemasangan kosen aluminium, pemasangan tehel, dan pekerjaan tangga juga ditemukan belum rampung.
“Mereka (Pekerja,red) tidak pakai APD (Alat Pelindung Diri) setiap bekerja tetap kami tegur,”jelas Rahim Tagaru.
Dia menjelaskan, progress pekerjaan gedung 93 dan 96 persen, karena tinggal pengecetan dan pinggir tehel yang akan diselesaikan semua.
Kata dia, untuk gedung belum di plafon diakuinya sebagian memang belum rampung,dan pada bagian lantai dasar memang diakuinya lagi tidak memakai keramik (Tehel).
Kata dia lagi, soal kosen aluminum belum terpasang sementara dilakukan pekerjaan, begitu pun dengan pekerjaan lainya.
“Setelah itu tinggal sedikit,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Kristian selaku pelaksana kegiatan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat kemarin, 14 Januari 2022, mengatakan, pekerjaan Plafon pada lantai 2, posisi hari ini kurang sedikit lagi belum terpasang.
“Kemudian pekerjaan tehel dibagian tangga sementara dipasang,”ungkapnya kepada redaksi media online Fokusrakyat.net.
Dia menjelaskan, soal APD (Alat Pelindung Diri) sebenarnya dari awal mulai pekerjaan sudah disiapkan, hanya saja tenaga kerjanya yang tidak mau menggunakanya karena tidak terbiasa dengan APD tersebut.
Sekadar diketahui, ada dua proyek diberlakukan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaannya di RSUD Pasangkayu atau Rumah Sakit Ako.
Pertama, proyek dengan nama pekerjaan pembangunan gedung rawat inap kelas I dan II, dengan nomor kontrak 04/Kontrak/PPK/VII/2021/RSUD, sebagai pelaksana kontraktor adalah PT. Cipta Banawa Lestari.
Waktu pelaksanaan selama 162 hari, tanggal mulai kontrak 22 Juli 2021 dan tanggal berakhir kontrak 30 Desember 2021, sumber dana DAK dengan besaram kontrak Rp.7.184.770.500.
Sedangkan proyek kedua, proyek dengan nama pekerjaan pembangunan gedung rawat inap kelas III, dengan nomor kontrak 03/Kontrak/PPK/VII/2021/RSUD, sebagai pelaksana kontraktor adalah PT. Tribina Wahyu Lestari.
Waktu pelaksanaan selama 170 hari, tanggal mulai kontrak 10 Juli 2021 dan tanggal berakhir kontrak 26 Desember 2021, sumber dana DAK dengan besaram kontrak Rp.4.723.040.000.(**/ATR)
LAPORAN : TIM WARTAWAN JOIN PASANGKAYU
Baca juga : Petani Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan, Kapolsek : Korban Mengaku yang menghamili Bapaknya
Baca juga : Terdakwa Sabu 95 Kg Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa di Kejari Donggala