BANGGAI — Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana menegaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Perkara tersebut mencuat setelah pihak keluarga mengetahui adanya dugaan hubungan seksual antara seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA dengan seorang laki-laki berusia 23 tahun yang diketahui masih berstatus mahasiswa.
Keduanya sebelumnya diketahui menjalin hubungan berpacaran.
Informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut diketahui keluarga pada 24 Juli 2026.
Setelah mengetahui kejadian itu, pihak keluarga korban sempat melakukan komunikasi dengan keluarga pihak terlapor untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam komunikasi tersebut, kedua pihak sempat membahas bentuk pertanggungjawaban dari keluarga terlapor.
Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut pada akhirnya tidak mencapai kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan.
Keluarga Korban Kemudian Melapor ke Polisi
Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail menjelaskan, setelah proses komunikasi kekeluargaan tidak menemukan titik penyelesaian, keluarga korban kemudian mendatangi Polsek Pagimana.
“Pada 15 Agustus 2026, pihak keluarga korban datang ke Polsek Pagimana dan menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut,” jelas IPTU Alfian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pagimana kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara serta mengumpulkan dan memeriksa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Polsek Pagimana juga melakukan koordinasi dalam proses penanganan perkara tersebut, mengingat perkara berkaitan dengan anak yang diduga menjadi korban sehingga membutuhkan penanganan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan terhadap anak.
Polisi: Penyelesaian Kekeluargaan Tidak Menghentikan Proses Hukum
Kapolsek Pagimana menegaskan bahwa komunikasi antara keluarga korban dan keluarga terlapor sebelum laporan kepolisian dibuat tidak dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap dugaan tindak pidana.
Menurutnya, setelah laporan diterima secara resmi oleh kepolisian, proses penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Adanya proses komunikasi atau upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum laporan dibuat tidak berarti kepolisian mengabaikan perkara. Setelah laporan diterima, proses penanganan tetap dilakukan,” tegasnya.
Selanjutnya, setelah kelengkapan penanganan perkara terpenuhi, kasus tersebut akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Penanganan Berbasis Fakta dan Alat Bukti
IPTU Alfian menegaskan, perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.
“Perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Status hukum pihak yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (REDAKSI/ATR)
