LOBU — Polsek Pagimana, menangkap MH (34), salah seorang warga di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, lantaran diketahui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Diduga tersangka berinisial MH ini, ditangkap oleh petugas, di kediamannya, pada Sabtu (28/9/2024) siang.
Setelah ayah kandung korban melaporkan peristiwa ini, kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Pagimana.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjelaskan bahwa korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Namun, kata dia, akhirnya bersedia memberikan informasi terhadap perilaku menyimpang ayah tirinya.
“Dilaporkan ayah kandung AS (38) warga Kecamatan Simpang Raya,” ungkapnya.
Menerima laporan itu, kata dia, tak menunggu lama, Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek lagi.
Dia menambahkan, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali yakni bulan Juli (tanggal sudah dilupa) dan 14 Agustus 2024.
“Korban saat ini berumur 13 tahun dan duduk di bangku sekolah kelas VIII,” ujar Kapolsek.
Hasil pemeriksaan, kata dia, korban merasa takut dan diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.
“Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Pagimana guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
