Berita  

Polres Banggai Amankan Pria Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

banggai
Foto : Seorang pria berinisial MU (42), warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Dok)

Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (42), warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 September 2024, setelah kasus ini dilaporkan oleh kakak sepupu korban, RS (26), warga Batui.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam keterangannya di ruang kerjanya pada Selasa, 3 September 2024, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

“Kasus ini dilaporkan oleh kakak sepupu korban setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya,” ujar AKP Tio Tondy.

Pelaku MU, yang merupakan ayah tiri korban, diduga telah melakukan tindakan keji ini sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga sekarang.

Korban mengaku takut untuk melaporkan kejadian ini kepada ibunya karena ancaman yang diberikan oleh pelaku.

Keberanian korban untuk mengungkapkan kejadian ini muncul ketika ia mengirim pesan kepada kakak sepupunya, RS, melalui chat, menceritakan semua yang dialaminya.

RS kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Proses penangkapan terhadap MU berlangsung tanpa perlawanan di rumahnya pada pukul 22.45 WITA. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak di wilayah tersebut.

AKP Tio Tondy menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Banggai dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap anak-anak.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa, demi menjaga keselamatan generasi penerus bangsa.

error: Content is protected !!
Exit mobile version