PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA
LBH kesehatan

Viral Video Hadianto Rasyid, Diduga Kucilkan Wilayah Pantai Timur

LS-ADI PARIMO
FOTO : Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Parigi Moutong, Mastang. (Dok)
BHAYANGKARA

Palu – Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video calon Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang diduga memberikan pernyataan kontroversial terkait wilayah Pantai Timur, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dalam video tersebut, Hadianto menyampaikan kekhawatirannya terhadap kawasan Hunian Tetap (Huntap) Talise yang bisa menjadi seperti kampung di Pantai Timur, yang ia anggap kurang berkembang.

KAPOLDA

“Saya khawatir nanti kompleks yang indah ini jangan sampai seperti kampung di Pantai Timur,” ucap Hadianto dalam pertemuan di Huntap Talise.

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama masyarakat Parigi Moutong.

Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Parigi Moutong, Mastang, sangat menyayangkan tindakan Hadianto.

Ia menganggap pernyataan itu mencederai harga diri wilayah Pantai Timur.

“Saya sangat menyayangkan tindakan Hadianto dan mendesak adanya upaya hukum. Pernyataannya telah mencederai wilayah Parigi Moutong,” ungkap Mastang, Kamis (10/10/24).

Mastang menyoroti bahwa Parigi Moutong, bersama Kota Palu dan Morowali, telah meraih penghargaan Adipura dalam Penganugerahan Adipura 2023.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Hadianto untuk merendahkan wilayah lain hanya karena keberhasilan Kota Palu meraih Adipura.

“Raihan Adipura bukan alat ukur tunggal kesuksesan. Apa yang membedakan Kota Palu dengan Parigi Moutong dan Morowali, yang juga menerima penghargaan itu di tahun yang sama?” tegas Mastang.

Pernyataan Hadianto dinilai telah menimbulkan kontroversi di masyarakat Pantai Timur.

Mastang bahkan mempertanyakan kecintaan warga terhadap daerahnya jika tidak merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut.

Tak hanya itu, Mastang juga menyinggung soal pelanggaran terhadap aturan kampanye yang dilakukan oleh Hadianto.

Menurutnya, pernyataan tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang kampanye dengan konten provokatif.

“Sebagai calon kepala daerah, Hadianto jelas melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 16 dan 17 tentang materi kampanye yang bersifat provokatif,” ujarnya.

Mastang mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu untuk segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas terhadap Hadianto.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga suasana Pilkada yang aman dan damai tanpa provokasi.

“Kami mendesak Bawaslu Kota Palu untuk segera bertindak. Jangan sampai ada pembiaran terkait pernyataan Hadianto yang membandingkan wilayah Kabupaten Parigi Moutong dengan Kota Palu,” pungkasnya.

Mastang juga menyinggung soal sanksi adat yang mungkin dijatuhkan kepada Hadianto.

Ia menyebut kasus-kasus serupa di Sulawesi Tengah yang berujung pada pemberian sanksi adat givu.

“Bahkan, Hadianto seharusnya dikenakan sanksi adat givu, seperti yang pernah terjadi pada mantan Ketua Umum PB PMII Aminuddin Ma’ruf dan kontraktor PT CPM Musliman Malappa,” tutupnya.

Kontroversi ini semakin memanaskan suhu politik jelang Pilkada Kota Palu, dengan banyak pihak mendesak agar Hadianto bertanggung jawab atas pernyataannya.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!