KAPOLDA
Berita  

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Personel Polda Sulteng

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Ditsamapta Polda Sulteng. (Foto Humas)

Palu – Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H., memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Ditsamapta Polda Sulteng.

Upacara tersebut digelar di Lapangan Apel Ditsamapta Polda Sulteng pada hari Rabu (24/4/2024).

Para pejabat utama serta seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng turut hadir dalam upacara tersebut.

Dua personel yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut adalah Brigpol AR dan Briptu AS.

Tindakan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat berupa kode etik yang dilakukan oleh keduanya.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Richard B. Pakpahan menekankan bahwa PTDH merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik berat.

“PTDH ini adalah bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Pol Richard.

Selain itu, Kombes Pol Richard juga mengingatkan seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng untuk selalu menjaga perilaku dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

“Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita jaga nama baik institusi Polri dengan selalu berperilaku dan disiplin dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Kombes Pol Richard juga memberikan pesan kepada personel yang diberhentikan untuk tidak putus asa.

Ia menegaskan bahwa ini bukanlah akhir dari segalanya dan masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Ingatlah bahwa ini bukanlah akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik,” tandasnya.

Dengan PTDH ini, diharapkan akan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk lebih memperhatikan etika dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

 

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!