Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Ditahan Polisi

dana hibah koni
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny M.N Tampubolon. (FOTO IST)

Manokwari, Fokus Rakyat Net – Polisi resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat. Nilai dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp 227 miliar. Penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa ketiga tersangka sebelum akhirnya menahan mereka.

Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny M.N Tampubolon, mengonfirmasi penahanan ketiga tersangka tersebut.

“Ketiganya sudah ditahan,” ungkapnya kepada wartawan, dilansir dari Tribratanews, Selasa (23/5/23).

Baca juga : Jeruk Nipis, Buah Ajaib yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait peran ketiga tersangka dalam skandal korupsi tersebut.

Rilis resmi yang menjelaskan secara detail peran mereka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI akan segera disampaikan kepada publik.

Baca juga : Pencarian Dilanjutkan untuk Dua Bocah Hilang Terseret Arus Sungai

Kombes Pol Sonny M.N Tampubolon juga menyatakan bahwa peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan diumumkan setelah kembali ke Manokwari.

Skandal korupsi ini melibatkan dana hibah KONI untuk tahun anggaran 2019-2021 di Papua Barat.

Penahanan ketiga tersangka merupakan langkah penegakan hukum yang diambil oleh polisi dalam upaya memberantas korupsi dan memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik.

Baca juga : Mengurangi Konsumsi Kafein untuk Kesehatan yang Lebih Baik

Kasus ini menjadi bukti nyata dari komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana korupsi serta menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan guna mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini dan memastikan adanya keadilan bagi masyarakat Papua Barat.***

Penulis: FR01Editor: Firmansyah
error: Content is protected !!
Exit mobile version