Tersangka Kasus PETI Tabong Ditahan, Dorong Pencegahan Lebih Ketat

PETI TABONG
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sungai tabong. (DOK)

Tolitoli, Fokusrakyat.net – Penetapan dua tersangka inisial F dan H dalam kasus Illegal Mining (Penambangan Ilegal) di Sungai Tabong, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, telah membangkitkan harapan akan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku-pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penyitaan barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator oleh Direktorat Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Sulteng menunjukkan langkah konkret dalam memberantas kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.

Ketua Lakpesdam NU Tolitoli, Fahrul, menyambut baik langkah-langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani masalah PETI di Sungai Tabong.

“Ini adalah bukti nyata peningkatan penegakan hukum di Polda Sulteng. Dengan penetapan dua tersangka ini, diharapkan pelaku perusakan lingkungan akan berpikir ulang sebelum terlibat dalam tambang ilegal,” ungkap Fahrul.

Ketua Lakpesdam NU, Fahrul Baramuli, kepada wartawan media ini di Tolitoli. (Foto Rizal)

Fahrul meyakini bahwa langkah ini akan menciptakan efek jera bagi pelaku PETI di Sulawesi Tengah.

Dia juga berharap Polda Sulteng memperkuat pengawasan terhadap para penjahat lingkungan.

Selain itu, Fahrul mengusulkan pendirian pos-pos pengawasan di wilayah-wilayah rawan penambangan ilegal.

“Polda Sulteng sebaiknya membuat pos-pos penjagaan atau memberikan tanda peringatan di hutan lindung yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kegiatan ilegal di wilayah tersebut,” tambahnya.

Mengomentari penetapan dua tersangka, Fahrul, yang merupakan aktivis muda NU, menyatakan niatnya untuk mengawal kasus ini hingga persidangan.

“Kami akan terus memantau setiap perkembangan terkait kasus PETI Tabong ini sampai ke meja persidangan. Kami masih menantikan hasil dari Polda apakah akan ada tersangka lainnya atau hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kami akan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dia berharap agar kasus ini tidak hanya berakhir pada penahanan dua tersangka, melainkan juga menjadi momentum bagi penegak hukum untuk lebih tegas dalam mencegah pengrusakan hutan dan kegiatan pengerukan ilegal yang merugikan lingkungan dan keberlanjutan alam.***

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version