Tambang Pasir di Tinombala Diduga Ilegal, Beroperasi Sejak 2022 Tanpa Izin Resmi

TAMBANG
ILUSTRASI AKTIVITAS PERTAMBANGAN PASIR GALIAN C. FOTO : DOK. SUHIRMAN.

Parigi Moutong, FokusRakyat.net – Aktivitas tambang pasir di Desa Tinombala, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menuai sorotan. Tambang pasir tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2022 hingga 2025 tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan penelusuran awak media, lokasi tambang yang merupakan galian C itu diperkirakan memiliki luas sekitar 2.500 meter persegi. Kegiatan operasional dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator, yang menunjukkan skala usaha tidak lagi tergolong kecil.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut cukup ramai, terutama saat ada proyek pembangunan.

BACA JUGA : Penggerebekan Dramatis di Kayumalue: Polisi Luka Dilempari Batu, Kondisi Kini Kondusif

BACA JUGA : Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Tolitoli, Tiga Kurir Dibekuk

“Biasanya truk itu ramai kalau ada proyek. Tapi hari-hari biasa juga tetap beroperasi untuk kebutuhan masyarakat sekitar,” ujar warga tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Sabtu (27/07/2025), Haji Sayubi, pemilik alat berat sekaligus pelaku usaha tambang, mengakui bahwa dirinya belum mengantongi izin resmi.

“Saya memang belum ada izin resmi, tapi sekarang sudah dalam proses pengurusan. Saya serahkan semua ke Pak Idris yang urus,” ujarnya dari lokasi dekat sawah.

Sayubi juga berdalih bahwa luas area tambangnya hanya sekitar 250 meter persegi, jauh berbeda dengan informasi yang dihimpun media.

BACA JUGA : Tak Kantongi Izin, Pabrik Pengolahan Oli Bekas Nekat Beroperasi di Parimo

BACA JUGA : Motor Seorang PNS Hilang Diparkir Depan Kios, Pelaku Ditangkap Saat Potong Rambut

Namun, saat ditanya lebih lanjut, panggilan terputus dan komunikasi sulit dilanjutkan karena alasan gangguan jaringan.

Tim FokusRakyat.net telah mengirimkan pesan lanjutan untuk melakukan konfirmasi secara langsung, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Haji Sayubi.

Fenomena tambang pasir ilegal seperti ini menjadi perhatian serius mengingat dampak lingkungannya yang merusak serta potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan.

Aparat terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan peninjauan dan penindakan jika terbukti ada pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

Penulis:(Suhirman S.pd)


error: Content is protected !!
Exit mobile version