Suara Pers Menggema di Palu, Jurnalis Tuntut Keadilan dan Kebebasan

Puluhan jurnalis menuju kantor DPRD Sulteng Jalan Samratulangi,Kota Palu,Jumat (2/5). Foto/IST

Palu – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Kebebasan Pers Sedunia, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-ST) turun ke jalan menyuarakan keresahan atas nasib buruh media dan kondisi kebebasan pers yang kian terancam.

Aksi ini diikuti oleh sejumlah organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng.

Mereka memulai aksi dari Sekretariat Roemah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani dan berjalan menuju Kantor DPRD Sulteng sambil membawa spanduk dan poster dengan pesan-pesan kuat: “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan”, “Jurnalis Juga Buruh”, hingga “Ada Kritik Kami Ditendang, Ada Rilis Kami Diundang”.

Salah satu momen simbolik yang menggugah terjadi saat para jurnalis melepaskan kartu identitas pers mereka dan menaburkannya dengan bunga dan daun pandan di atas kantong plastik, sebagai bentuk duka dan protes atas perlakuan represif yang sering mereka alami.

Koordinator lapangan KRJ-ST, Elwin Kandabu, menyebutkan bahwa tahun 2025 menjadi tahun suram bagi dunia pers di Indonesia.

Tidak hanya karena gelombang PHK massal di industri media, tetapi juga karena tekanan terhadap kebebasan pers yang makin meningkat.

“Jurnalis di daerah bekerja tanpa status jelas, upah minim, dan harus menghadapi ancaman fisik serta intimidasi saat menjalankan tugas. Ironisnya, banyak dari mereka belum memiliki serikat pekerja di media tempatnya bekerja,” tegas Elwin dalam orasinya.

KRJ-ST membawa sejumlah tuntutan, antara lain:

  • Mendesak perusahaan media memberikan upah dan hak kerja layak, termasuk jaminan kesehatan dan cuti melahirkan bagi jurnalis perempuan.

  • Menuntut agar kontributor media nasional di daerah diangkat sebagai karyawan tetap.

  • Menolak praktik union busting dan menuntut hak membentuk serikat pekerja.

  • Meminta media lokal mendaftar verifikasi Dewan Pers sebagai wujud profesionalisme.

  • Mendesak aparat negara menghentikan intimidasi terhadap jurnalis dan memproses pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Meminta pelibatan jurnalis dalam dewan pengupahan dan lembaga informasi publik di daerah.

Aksi damai itu diakhiri dengan audiensi bersama Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, yang berjanji akan menindaklanjuti seluruh masukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait, khususnya soal pembatasan informasi dan turunnya daya kritis pers akibat relasi transaksional antara media dan pemerintah.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!