Berita  

Suami Istri di Palu Ditangkap Satresnarkoba, 47 Paket Sabu Disita

SUAMI ISTRI
Suami Istri di Palu Ditangkap Satresnarkoba, 47 Paket Sabu Disita. FOTO : DOK. HUMAS.

Palu – Drama penangkapan narkoba kembali terjadi di Kota Palu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil membongkar aksi nekat pasangan suami istri, berinisial A (46) dan M (44), yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Pasangan ini diringkus saat berada di rumah mereka di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Sabtu (13/9/2025) pukul 16.05 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 47 paket sabu dengan berat brutto 24 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa plastik klip, tas, empat unit handphone, dan sebuah tab warna biru.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyesalkan keterlibatan pasangan suami istri dalam bisnis terlarang ini.

Sungguh ironis, suami istri yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam bisnis haram. Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi kita,” tegasnya.

Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut.

Suami Istri di Palu Ditangkap Satresnarkoba, 47 Paket Sabu Disita. FOTO : DOK. HUMAS.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya dengan barang bukti sabu siap edar.

“Berawal dari informasi warga, tim kami langsung bergerak. Hasilnya, pasangan ini tertangkap tangan dengan puluhan paket sabu siap edar,” ungkapnya.

Kapolresta Palu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

Kami tidak akan pernah kompromi dengan bandar maupun pengedar. Suami istri, teman, atau siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” ujarnya.

Kini, pasangan tersebut mendekam di tahanan Polresta Palu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.

error: Content is protected !!
Exit mobile version