PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang digelar Senin (20/7/2026) malam, petugas berhasil menggagalkan aliran sabu lintas daerah, mengamankan tiga orang terduga pelaku, serta menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 12,56 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dua pria yang diduga mengangkut sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si. segera memerintahkan Tim Operasional untuk melaksanakan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. melakukan pencegatan terhadap dua terduga pelaku berinisial AF dan TO di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu seberat 10,76 gram yang dikuasai AF.
Dari interogasi awal, diketahui barang tersebut diperoleh AF dari seorang berinisial AN di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, atas perintah sosok berinisial WI yang akan menerima kiriman itu di Kecamatan Ampibabo. Tim pun segera melakukan pengembangan, dan pada pukul 21.30 WITA berhasil menangkap WI di kediamannya di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.
Di lokasi tersebut, dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menyita lima paket sabu seberat 1,80 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku kini dibawa ke Markas Polres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melacak jejak jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran tersebut.
Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer menyatakan keberhasilan ini adalah bukti keseriusan jajaran kepolisian sekaligus buah kerja sama yang erat dengan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang berani menyampaikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penanganan ini tidak berhenti pada penangkapan tiga orang, melainkan akan terus dikembangkan hingga ke jaringan paling atas demi memutus rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahayanya,” tegasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
Saat ini ketiga terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, tes urine, serta verifikasi laboratorium terhadap barang bukti. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
