KAPOLDA HPN

Sosialisasi Mekanisme Penertiban Izin Perkawinan dan Perceraian, ASN Pemprov Sulteng Perlu Ketahui

pemprov sulteng
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina. (Humas)
HPN

Palu, Fokusrakyat.net – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian yang fokus pada Prosedur Penjatuhan Sanksi Disiplin serta mekanisme penertiban izin perkawinan dan perceraian.

Acara yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco, Palu, pada hari Senin (21/8/23), ini menjadi wadah bagi ASN untuk lebih memahami aturan dan kewajiban dalam menjalankan tugas serta kedisiplinan dalam kehidupan pribadi.

HPN HPN

Gubernur Sulawesi Tengah, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para ASN memahami dan mengikuti aturan dengan benar guna menghindari pelanggaran, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan pribadi terkait perkawinan dan perceraian.

Ia mengungkapkan, meskipun aturan-aturan ini sudah ada dalam perundang-undangan sebelumnya, namun penegasan kembali melalui sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesadaran ASN terhadap kewajiban dan tanggung jawab mereka.

Baca juga : Meningkatkan Kebugaran Tubuh Dapat Menurunkan Risiko 10 Jenis Kanker

Baca juga : LPNRI dan Lembaga Adat Tadulolako Sulteng Gelar Silaturahmi dalam Rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78

Baca juga : Dua Jurnalis Morowali Utara Dianugerahi Penghargaan oleh Kejaksaan Negeri Kolonodale

“Ketidaktahuan dan ketidakpahaman terhadap peraturan yang berlaku sering kali menjadi penyebab pelanggaran. Dengan sosialisasi ini, diharapkan ASN dapat memahami dengan lebih baik mengenai peraturan yang telah ditetapkan, terutama terkait disiplin dan mekanisme penertiban izin perkawinan serta perceraian,” ungkap Sekretaris Provinsi.

Sekretaris Provinsi juga menegaskan pentingnya kehadiran para peserta selama keseluruhan sesi sosialisasi.

Ia mengajak seluruh peserta untuk memperhatikan setiap informasi yang diberikan oleh narasumber, sehingga mereka dapat memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka sebagai ASN.

Dalam penutupnya, Sekprov menekankan bahwa aturan-aturan kepegawaian ini harus dijunjung tinggi oleh semua ASN di Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim narasumber yang hadir dalam acara ini juga memberikan kontribusi penting dalam mengedukasi para peserta.

Akhmad Syauki, Direktur Perundang-undangan BKN Pusat, dan Achmad Setiyanto, Perancang Perundang-undangan Madya BKN Pusat, memberikan wawasan mendalam mengenai aspek hukum dan mekanisme di balik peraturan-peraturan tersebut.

Mereka memberikan penjelasan yang terperinci dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.

Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, para ASN Pemprov Sulawesi Tengah dapat lebih paham tentang tata cara penjatuhan sanksi disiplin, serta memahami lebih dalam tentang aturan-aturan yang mengatur izin perkawinan dan perceraian.

Ini akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik yang dijalankan oleh ASN dan juga pada kedisiplinan serta tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.***

HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!