Palu, Fokusrakyat.net – Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, diguncang skandal korupsi setelah seorang pejabat eselon II, DL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG).
Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah mengungkap potensi kerugian negara sejumlah Rp 1.873.509.827.
Kabar penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media di Palu pada Sabtu (13/1/24).
Proses penyidikan telah memasuki fase baru setelah gelar perkara pada Rabu (10/1).
Menurut Djoko, penyidik menggunakan tiga alat bukti utama, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat, untuk menetapkan dua tersangka.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 269 orang saksi, dan hasil gelar perkara menunjukkan bahwa DL, pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Donggala, dan M, direktur CV. MMP, kini menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Skandal korupsi TTG ini menciptakan gejolak di kalangan masyarakat, sementara Polda Sulteng berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan program pembangunan seperti TTG guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
