KAPOLDA
Berita  

Skandal Korupsi Perkebunan Sawit Sulawesi Tengah, Kerugian Triliunan Rupiah Mengguncang Negara

perkebunan sawit
Muksin Mahmud, seorang wirausaha, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan sawit di wilayah tersebut, yang telah menghebohkan publik. (Foto Dok)

Palu, fokusrakyat.net — Sebuah skandal korupsi perkebunan sawit di Provinsi Sulawesi Tengah telah mengguncang negara dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah.

Muksin Mahmud, seorang wirausaha, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan sawit di wilayah tersebut, yang telah menghebohkan publik.

Dalam laporannya, Muksin Mahmud, menyebutkan bahwa terdapat 62 perusahaan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah, namun 41 di antaranya tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut tanpa memiliki HGU berdampak negatif terhadap pendapatan daerah, terutama melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang mengalami penurunan akibat operasi ilegal mereka.

Lebih lanjut, laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat 18 perusahaan perkebunan sawit yang sebenarnya memiliki HGU, tetapi beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa.

Baca juga : Ketum Koni Sulteng Bersama Kadispora Diperiksa, Begini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Sulteng

Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang mengatur izin penggunaan lahan dan pengelolaan hutan.

Muksin Mahmud juga mengungkapkan bahwa operasi perusahaan-perusahaan perkebunan sawit tanpa izin resmi dari Menteri yang berwenang telah menyebabkan hilangnya sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti Dana Reboisasi dan Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan.

Sebagai contoh, PT. SB, salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal ini, tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 12.000.000.000,- saat melakukan pembukaan lahan di luar lahan plasma.

Akibat aktivitas pengusahaan kebun secara ilegal di kawasan hutan, pemerintah harus menanggung biaya pemulihan lingkungan yang ditimbulkan. Tidak hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga perekonomian negara yang terkena dampak.

Baca juga : Mantan Kepala Dinas PUPR Ini Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Mayoritas perusahaan perkebunan tidak menerapkan pola kemitraan dengan masyarakat setempat, malah memanfaatkan mereka untuk membuka lahan di kawasan hutan dengan janji memberikan lahan sawit dan surat tanah, padahal kenyataannya lahan yang dibuka oleh masyarakat dikelola oleh perusahaan.

Hal ini telah menyebabkan konflik antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan. Selain itu, beroperasinya perkebunan sawit tanpa HGU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Keberoperasian perusahaan perkebunan dalam kawasan hutan juga melanggar peraturan yang mengatur izin dan pencegahan perusakan hutan.

Baca juga : PKA Dorong Inovasi dan Perubahan, Enam Peserta dari Kejati Sulteng

Dalam skandal ini, terdapat dugaan keterlibatan penyelenggara negara, pegawai negeri, bahkan pejabat setingkat Gubernur dan Bupati yang tidak memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi kinerja perusahaan sawit.

Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, bahkan Gubernur Sulawesi Tengah telah mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat operasi perusahaan perkebunan tanpa HGU mencapai 400 miliar rupiah setiap tahunnya.

Skandal korupsi perkebunan sawit di Sulawesi Tengah telah menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh negara. Tindakan ilegal perusahaan-perusahaan tersebut, baik yang tidak memiliki HGU maupun yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin, telah merugikan negara secara finansial dan merusak perekonomian. Perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menangani masalah ini, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dan perbaikan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Berdasarkan laporan yang diajukan ke kejaksaan tinggi (Kejati) oleh Muksin Mahmud, terdapat sekitar 62 perusahaan perkebunan sawit di wilayah Sulawesi Tengah, di mana 41 di antaranya tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut tanpa memiliki HGU, sebut dia, menyebabkan kerugian keuangan daerah, terutama pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tergerus.

Lebih lanjut, laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat 18 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU, namun mereka beroperasi di kawasan Hutan Lindung bahkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa.

“Hal ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap peraturan yang mengatur izin penggunaan lahan dan pengelolaan hutan,”ucapnya.

Dalam laporannya, Muksin Mahmud juga menyebutkan bahwa beroperasinya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit tanpa izin resmi dari Menteri yang berwenang telah menyebabkan hilangnya sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH), dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Contohnya,ujar dia, PT. SB, salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal ini, diduga tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) saat melakukan pembukaan lahan seluas 40 hektar di luar lahan plasma.

“Ini hanyalah salah satu contoh dari kerugian negara yang timbul akibat tindakan serupa oleh belasan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan perusahaan-perusahaan lain yang tidak memiliki HGU,”bebernya.

Selain kerugian ujar dia,pemerintah juga harus menanggung biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengusahaan kebun secara illegal di atas kawasan hutan.

Tidak hanya kerugian Negara, papar dia, aktivitas perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dan tanpa IPPKH tersbut juga mengakibatkan kerugian perekonomian Negara karena sebagian besar perusahaan tidak menerapkan pola kemitraan dengan masyarakat, justru masyarakat dimanfaatkan untuk membuka lahan di kawasan hutan dengan janji akan diberikan lahan sawit dan diuruskan surat tanahnya, pada kenyataanya lahan yang dibuka oleh masyarakat atas perintah perusahaan sawit tersebut dikelola oleh perusahaan.

“Hal ini telah mengakibatkan terjadinya konflik antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan,”katanya.

Bahwa beroperasinya perkebunan sawit tanpa HGU bertentangan dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tahun 2015 .Lalu, beroperasinya perusahaan perkebunan dalam kawasan hutan bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia menambahkan, bahwa leluasanya perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU maupun yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin menteri diduga diakibatkan adanya peran penyelenggara Negara maupun pegawai negeri bahkan pejabat Negara setingkat Gubernur, dan Bupati yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pengawasan, pembinaan serta evaluasi kinerja perusahaan sawit.

Selanjutnya tutur dia, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dan beroperasi di kawasan hutan telah dengan sengaja beroperasi secara melawan hukum untuk menghindari kewajibannya membayar biaya BPHTB dan PNBP lainnya.

“Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara yang jumlahnya fantastis, bahkan telah disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah secara terbuka termuat di beberapa media bahwa beroperasinya perusahaan perkebunan tanpa HGU telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar 400 miliar setiap tahunnya,”pungkasnya.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR02Editor: Firmansyah
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!