Palu – Tim Satgas Tindak Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Operasi Pekat.
Melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu.
Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu berbagai tindak pidana.
Seperti kekerasan, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan keamanan lainnya.
Kapolsek Paleleh Diduga Terlibat dalam Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Buol
Menurut Iptu Eric Iskandar, Kasubsatgas Tindak dalam Operasi Pekat, operasi ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal karena dampaknya yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas Iptu Eric.
Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah.
Polda Sulteng berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran Satgas Krimsus dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya Sulawesi Tengah yang lebih aman dan kondusif bagi semua.
