Donggala, 12 November 2024 – Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2024.
Polres Donggala berhasil menyita 23 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di sebuah rumah di Desa Towale.
Minuman keras ini ditemukan di kediaman seorang ibu rumah tangga berinisial M, yang diduga melakukan penjualan miras ilegal.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Donggala untuk mengendalikan peredaran miras ilegal.
Dan menjaga ketertiban wilayah menjelang pilkada serentak serta perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami terus berupaya menekan peredaran miras demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Iptu Deden, pimpinan operasi tersebut.
Operasi ini berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi miras ilegal.
Semua barang bukti miras langsung disita dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Deden mengimbau kepada para penjual miras ilegal untuk menghentikan aktivitas tersebut, menekankan dampak negatif yang bisa merusak generasi muda dan merusak ketertiban masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat, terutama para penjual miras, untuk menghentikan praktik ini demi keamanan lingkungan,” tegasnya.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan wilayah yang aman dan tertib.
Operasi Pekat Tinombala 2024 akan terus dilakukan secara intensif untuk memberantas peredaran miras serta kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
