FOKUSRAKYAT.NET – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjemput kepulangan seorang korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat (5/7/2024).
“Pukul 13.00 WITA siang kemarin, korban yang diduga menjadi korban TPPO telah tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Jumat (5/7/2024).
Di bandara, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Tim BP2MI Sulteng sudah menunggu untuk menyambut kepulangan korban berinisial IS, warga Kabupaten Morowali.
Sugeng menjelaskan bahwa dugaan IS sebagai korban TPPO muncul setelah Polda Sulteng menerima laporan dari suami korban, Fijai Alfandi, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng.
Dalam laporannya, suami korban mengungkapkan bahwa istrinya diajak oleh seseorang berinisial SH untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Bahrain sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Pada tanggal 10 Desember 2023, korban berangkat dari Palu menuju Jakarta untuk persiapan bekerja di Bahrain.
Namun, setelah bekerja selama dua bulan di Bahrain, korban tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan.
“Korban memutuskan untuk bekerja di tempat lain dengan gaji 8 dinar per hari. Dari majikan barunya inilah, korban dibantu untuk diantarkan ke KBRI Bahrain,” ujar AKBP Sugeng Lestari.
Berdasarkan laporan suami korban, kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk BP2MI Sulteng.
Berkat bantuan BP2MI Sulteng, Polda Sulteng berhasil berkoordinasi dengan pihak KBRI Bahrain.
Dengan bantuan KBRI, akhirnya korban berhasil dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 3 Juli 2024 dan langsung kembali ke Palu pada tanggal 5 Juli 2024.
“Perkara dugaan TPPO ini saat ini sedang didalami oleh tim penyidik Subdit IV Renakta Polda Sulteng untuk mengetahui jaringan pelakunya. Perkembangan hasil penyelidikan akan diinformasikan kembali,” pungkas Sugeng.
Dengan kepulangan IS, diharapkan kasus TPPO ini dapat segera terungkap, dan para pelakunya dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Upaya bersama antara Polda Sulteng dan BP2MI menunjukkan komitmen dalam melindungi dan memastikan keamanan para pekerja migran Indonesia.
