Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Buranga Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp336 Juta

BURANGA
Tim Penyidik Pidsus Kejari Parigi Moutong telah menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial IL dan MR dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Buranga, Kec. Ampibabo, Kab. Parigi Moutong T.A 2023 S/D 2024. FOTO; DOK. TIM HUMAS

PARIGI MOUTONG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Kejari Parigi Moutong pada Jumat (13/3/2026).

Kedua tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial IL dan MR.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Buranga.

Tim penyidik mengungkapkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp336.627.219.

Dalam proses penyidikan terungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka, di antaranya terdapat pekerjaan yang bersifat fiktif, pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, hingga pemotongan pajak dari sejumlah pekerjaan yang tidak disetorkan ke kas negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.

Sementara sebagai dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, S.H., menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelolaan dana desa agar dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (LAPORAN ; SUHIRMAN)

error: Content is protected !!
Exit mobile version