Rekanan BWSS III Sulteng Diduga Gunakan Material Illegal Campur Tanah, Polda Segera Lidik

rekanan
FOTO : Nampak Koordinator LBH Progresif, Abd. Razak, SH saat turun langsung mengecek dugaan penggunaan material ilegal batu karang yang bercampur dengan tanah di Desa Randomayang.(DOK)

Rekanan tak lain pelaksana kontraktor pada mega proyek di BWSS III Sulteng (Balai Wilayah Sungai Sulawesi), yang menggunakan material illegal, kini sedang ditindaki aparat penegak hukum di Sulawesi Barat.

Kegiatan penambangan dan pemanfaatan material Ilegal galian C, di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, terindikasi tidak mengantongi izin seolah-olah kebal hukum.

Sehingga, kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

Rekanan dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) lll Sulteng tersebut, nekat  beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, maupun ijin pusat.

“Kami sebagai warga Desa Randomayang, selalu hanya jadi penonton, tidak ada yang membela kami, kerukan demi kerukan, kondisi gunung itupun akan semakin habis, apalagi akan datang musim hujan dibulan Desember 2021, ini masalah serius, kelihatannya Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak menindak,” kata warga Desa Randomayang pada wartawan, yang tidak mau disebutkan namanya, baru-baru ini.

Sementara itu, Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, aturan mengikat pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

“Saya harap aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini, karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas kerusakan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini,”tegas warga itu.

Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH)  di lingkup Polda Sulbar, segera akan mengecek pekerjaan rekanan diduga menggunakan material ilegal itu yang melibatkan BWSS III Sulteng sebagai perpanjangan tangan dari Dirjen SDA, Kementerian PUPR, di dua Provinsi itu Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Siap, terimakasih infonya saya lidik dulu ya,”ungkap Kombes Polisi Afrisal, yang kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, kepada redaksi media ini, baru-baru ini.(**/ATR)

LAPORAN : TIM INVESTIGASI GABUNGAN MEDIA ONLINE DAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM) PROGRESIF

Baca juga : Pelaku Curanmor Ditangkap di Jalan Tombolotutu, Kapolres Palu : Pelaku Akui Perbuatanya di Jalan Soekarno Hatta dan Hutan Kota

Baca juga : Bakar Dua Masjid Berbeda, Kapolres : Motif Pelaku Perempuan Itu Dilarang Shalat Masjid

Baca juga : Orang Nomor Satu di Sarudu Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rugikan Keuangan Negara Setengah Milyar Lebih

Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!